Disdukcapil Lamsel Luncurkan Jebolan Akper Manis
LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID- Lagi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil) Lampung Selatan (Lamsel) menghadirkan Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non-Islam (Jebolan Akper Manis).
Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto, meluncurkan inovasi di Balai Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang, Selasa (22/11/2022).
Inovasi Disdukcapil Lamsel ini dilatarbelakangi banyak penduduk belum memiliki akta perkawinan, masalah teknis seperti jarak tempuh terlalu jauh, ketidakpahaman, dan waktu.
Kepala Disdukcapil Lamsel, Edy Firnandi, memaparkan manfaat memiliki akta perkawinan karena memberikan keabsahan atas adanya pernikahan.
“Selain itu juga memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan anak-anak mendapatkan kesejahteraan, dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak,” jelasnya.
Nanang Ermanto mengapresiasi Disdukcapil atas inovasi layanan kependudukan sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan layanan.
“Semoga bapak dan ibu sekalian terbantu dengan berbagai layanan kependudukan yang ada, baik layanan jemput bola atau layanan online di Disdukcapil Lamsel,” harapnya.
Ia mengatakan, dokumentasi kependudukan merupakan suatu hal sangat penting. Tak dapat dikesampingkan, terlebih situasi dunia saat ini sudah melek digital. Jadi, masyarakat harus terbiasa bersistem cepat.
“Layanan Disdukcapil ini hadir ke desa-desa ialah suatu sistem percepatan Pemerintah Kabupaten Lamsel. Ini agar masyarakat dapat mudah mengurus segala dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh dan antre ke kantornya,” katanya.
Menurut Nanang, banyak sisi positif dari dampak Covid-19 selama dua tahun melanda Indonesia, salah satunya Lamsel. Karena banyak melahirkan inovasi-inovasi dan kreativitas, seperti Disdukcapil ini.
“Mereka (Disdukcapil) banyak membuat program dengan akses digital untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat tanpa harus bertemu tatap muka dan berjalan hingga saat ini, itu luar biasa,” jelasnya.
Ia meminta seluruh kepala desa dapat berkoordinasi dengan camat masing-masing desa. Setelah itu camat langsung berkoordinasi dengan Kepala Disdukcapil melaksanakan program layanan kependudukan di desa. Ini agar masyarakat dapat tertib administrasi kependudukan. (rls)