Nyuri Tiga HP, Warga Sabuk Empat Dibekuk Polisi
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tim Opsnal Polsek Abung Barat dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara meringkus pencuri berinisial FA di rumahnya pukul 16.30 WIB, Rabu (23/11/2022). Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa bertindak tegas terukur terhadap tersangka.
Warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, itu mencuri pada sebuah rumah di Jalinsum Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Abung Barat, AKP Ono Karyono, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan pihaknya meringkus terduga FA.
Ono Karyono menuturkan modus operandi pelaku. Saat korban Rahlina Putri dan saksi Novi Setiani sedang tidur di kamar, pelaku menggunakan topeng berbahan baju warna hijau sudah masuk dan berada di depan pintu kamar.
“Sambil bersenjata golok, pelaku menodongkan ke arah korban dan saksi. FA menyuruh korban berdiri ke pojok kamar. Pelaku mengambil 2 handphone (hp), 1 hp Vivo Y12s warna phantom black, dan 1 Hp Oppo Reno 6 warna hitam sedang dicas.
“Usai mengambil barang, tersangka mencekik leher saksi Novi sambil mengambil cincin perak miliknya,” kata ia.
Aksi berikutnya, lanjut Ono, pelaku mengarahkan golok ke leher korban dan saksi. FA menggiring korban menuju kamar mandi, bahkan sempat memukul Novi. Setelah itu pelaku memerintahkan mereka mengunci pintu dari dalam kamar mandi.
“Sekitar pukul 05.30 WIB korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi. Namun pelaku telah kabur dengan membawa barang milik korban berikut satu speaker aktif. Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Abung Barat,” ujarnya.
Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, polisi meringkus pelaku FA di kediamannya Desa Sabuk Empat.
Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 hp Vivo Y12s warna phantom black, 1 hp Oppo Reno 6 warna biru, 1 speaker aktif merk advace, 1 sepeda motor Honda Revo, 1 linggis, 1 golok, dan 1 kaos linmas warna hijau.
Saat ini terduga pelaku FA berada di mapolsek setempat dan tengah diperiksa polisi.
Akibat perbuatannya, FA dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai dengan kekerasan.
“Perkembangan lebih lanjut, kami nanti sampaikan,” kata Ono. (Bule)