Hukum & Kriminalitas

Tak Direspon Polres, Petani Anak Tuha Lamteng Datangi Polda

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Lima puluh warga, perwakilan masyarakat petani sawit dan singkong di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), mendatangi Polda Lampung. Mereka menuntut tindak lanjut laporan ke Polres Lamteng tak kunjung selesai tentang pencurian hasil bumi, sawit, dan singkong oleh oknum selama sebulan terakhir.

“Kami hadir untuk melaporkan dan menanyakan ke Polda Lampung soal kemajuan laporan sudah kami lakukan ke Polres Lamteng. Kami sudah lapor ke Polres tapi saat ini belum ada respon,” kata perwakilan petani sawit dan singkong, Sahid, usai melapor ke polda Lampung, Senin (19/12/2022).

Sahid menuturkan, mereka hadir di polda lantaran tak puas atas pelayanan Polres Lamteng. Karena, penjarahan di lahan garapan pertanian terus masif. Terlebih lagi,  oknum penjarah itu mengancam para petani, yaitu bila tak memberikan hasil bumi, tak dapat izin memanen.

“Kejadian ini sudah sebulan terakhir berturut-turut. Ini tentu sangat membuat kami bingung, harus berkoordinasi dengan siapa. Karena, lapor ke Polres sudah tapi belum ada respon dan tindak lanjutnya,” ujarnya.

Jika laporan ke polres dan polda tak juga segera ditindak lanjuti, kata Sahid, mewakili masyarakat petani penggarap di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng, pihaknya akan langsung turun bersikap tergas mempertahankan hak.

“Jangan salahkan kami, kalau tak ada respon cepat dari laporan yang sudah kami lakukan. Kami akan nekat mengambil langkah dengan cara kami, bentrok dan berantem ayo. Kami siap mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Penegasan ini, kata ia, merupakan wujud kekesalan atas sikap oknum, dan pihak berwajib karena tak segera mengambil jalan tengah untuk mencarikan solusi terbaik.

“Masing-masing lahan garapan kami bervariasi, ada 2, 3, 4 hektare per-orang. Jadi, bayangkan jika hasil pertanian kami, dijarah dan diambil oknum,” tegas Sahid.

Sebelumnya, petani sawit penggarap lahan eks PT. Pago Jaya beralih ke PT. Tris Delta Agrindo di Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha Lamteng, merasa merugi lantaran marak pencurian hasil pertanian oleh oknum tak bertanggungjawab.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, pencurian di luas tanah sekitar 6 ribu hektare ini diduga secara Terstruktur, Masif, dan Sistematis (TSM). Hal itu dibuktikan, bahwa pencurian menggunakan kendaraan dan alat berat.

“Saya mewakili klien sedang umrah dan masyarakat Lamteng  menyampaikan, bahwa pencurian hasil pertanian ini secara TSM dan yang intens sudah hampir sebulan ini,” kata Kuasa Hukum Iswanto, Handri Martadinyata, Senin (5/12/2022).

Handri menuturkan, pelaporan ini  merupakan upaya mencegah gesekan lebih luas. Sebab, hasil penelusuran dan laporan warga, kejadian pencurian sudah dilaporkan ke pamong desa dan aparat desa yaitu babinkamtibmas dan Babinsa. Namun, tak direspon. Tentu, hal ini  sangat berpotensi terjadi konflik meluas.

“Sudah dilaporkan ke aparat setempat. Namun, sampai hari ini tak ada respon dan tanggapan mereka. Artinya, ini sudah TSM. Sehingga, klien kami mengambil langkah  melaporkan ke penegak hukum yaitu, Polda Lampung. Ini sudah kami laporkan akhir bulan kemarin,” ujarnya. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *