Hukum & Kriminalitas

Polsek Sungkai Selatan Bekuk Perampas HP

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Gegara untuk bersenang-senang dan membeli rokok, pemuda berinisial RC (17) diringkus polisi.

Warga Desa Gunung Pakuon, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, itu telah merampas handphone (HP) milik Aprilia, warga Desa Ketapang,  Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Senin (12/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB korban sedang duduk di atas gorong-gorong depan sebuah warung bersama rekannya sambil memegang HP miliknya. Tiba-tiba datang dua terduga pelaku bersepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam putih, berhenti di hadapan korban.

Pelaku turun dari sepeda motor langsung mengambil paksa HP milik korban. Setelah berhasil, pelaku kabur.

Kepada polisi, pelaku RC mengaku nekat merampas HP karena untuk  bersenang-senang dan membeli rokok.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Mulyadi S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., MIK., membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya telah mengamankan salah satu dari pelaku berinisial RC. Kapolsek,

“Tanpa perlawanan, kami ringkus RC saat berada di rumahnya pada Selasa 20 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Mulyadi yang memimpin langsung penangkapan pelaku, Rabu (21/12/2022).

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu HP merk Oppo Reno A16 milik korban.

Saat ini terduga pelaku RC sedang diperiksa di Mapolsek. Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.

“Soal rekan pelaku, kami sudah mengetahu identitasnya dan masih dalam penyelidikan. Untuk  perkembangan lebih lanjut, kami nanti akan sampaikan,” pungkasnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *