Polisi Ciduk Pembawa Kabur Anak di Bawah Umur
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara meringkus pria 28 tahun berinisial RD. Warga Desa Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ini lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur berinisal E (12).
Peristiwa itu terjadi Senin 5 Desember 2022 TKP di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku RD sehari setelah menerima laporan bibi korban.
“Kami bekuk RD pada Ahad 25 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara saat ia menyaksikan pertunjukan musik,” kata ia Senin (26/12/2022)
Peristiwa itu, kata Eko, bermula Senin 5 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat Kotabumi melalui aplikasi Me Chat karena sebelumnya tak saling mengenal.
“Pelaku mengajak korban ke Bunderan Payan Mas untuk mengobrol dengan menumpang kendaraan angkutan kota,” kata ia lagi.
Dalam perbincangan berlangsung, korban menceritakan keluhan kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku memanfaatkan korban.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.
“Setibanya di sana, selama korban bersama terduga pelaku RD, sejak 5 Desember 2022 pelaku telah tiga kali menyetubuhi korban. Ia melakukan hingga dinihari,” ujarnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, Selasa 6 Desember 2022 pukul 07.00 WIB pelaku mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu. Pelaku menyuruh korban menumpang bus untuk kembali ke Kotabumi. Pelaku juga memberi Rp14.000 kepada korban.
“Korban baru berani bercerita kepada saksi DT (bibi korban) setelah pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WA pada 24 Desember 2022 untuk mengajak bertemu kembali,” katanya.
DT, bibi korban, curiga dengan kejadian menimpa korban karena korban pernah tak kembali ke rumah seharian. Lantas ia melapor ke Polres Lampung Utara.
“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap dan dibawa ke mapolres,” ungkap Eko.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu handphone Vivo Y91 warna biru,
“Pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Eko. (bule)