Hukum & Kriminalitas

Buron Dua Tahun, Warga Bumi Raya Diringkus Polisi

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Setelah sekitar dua tahun menghilang karena berperkara, terduga pelaku tipu gelap berinisial JD (47), warga Dusun Sukajadi Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara itu, diringkus tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung di rumahnya.

Terduga JD ditangkap atas dasar Laporan Polisi LP/254/B/III/2021/ SPKT Polres LU/ Polda Lpg Tanggal 18 Maret 2021 atas nama pelapor SY (49), warga Dusun Tepuk Leban Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, tak membantah Tekab 308 Presisi telah membekuk terduga pelaku berinisial JD.

“Benar, kami tangkap JD di rumah kosnya Jalan Sukajadi Desa Bumi Raya pada Selasa 3 Januari 2023 pukul 17.00 WIB setelah kami  mendapat informasi, bahwa JD telah kembali,” ujar Eko, Rabu (4/1)

Tanpa membuang-buang waktu, tim Tekab 308 bergerak dan menggerebek ke rumah pelaku dan membekuknya. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga kuitansi.

“Pelaku dan barang bukti, kami  amankan ke mapolres,” katanya.

Terkait kronologis kejadian, Eko mengungkapkan, pada Januari 2021 terduga pelaku JD menawarkan bantuan kepada korban, bahwa ia dapat membantu anak korban bekerja di PT. Hutama Karya Tol Lampung, dengan perjanjian terlapor meminta uang Rp29 juta. Bila tak berhasil, uang dikembalikan, sehingga dipenuhi korban.

Namun, lanjut Eko, sampai dengan waktu dijanjikan, anak korban belum juga bekerja, bahkan sampai laporan dibuat oleh korban (18/3/2021), terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut. Karena merasa ditipu,  korban pun melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

“Saat ini terduga pelaku JD sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah diperiksa. Terhadap JD dapat dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP,” tegasnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *