Sekdakab Canangkan Pasang Patok Tanah di Lamsel
PALAS, RATUMEDIA.ID- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan (Lamsel), Thamrin, S.Sos., M.M., memasang tanda batas secara simbolis di lokasi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Jumat (3/2/2023).
Gerakan ini sebagai bentuk komitmen menyukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi tahun 2023. Program Kementerian ATR/BPN RI ini serentak seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sekdakab Lamsel bersama Kepala Kantor BPN/ATR Lamsel, Drs. Hotman Saragih, juga menyerahkan patok batas secara simbolis kepada Ketua Kelompok Masyarakat Desa Bumi Restu, Andi Hidayat, di Desa Bumi Restu.
Kepala Kantor BPN/ATR, Lamsel, Hotman Saragih, menjelaskan, pencanangan Gemapatas merupakan salah satu upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah.
Sehingga, kata ia, kedepan dapat mencegah dan mengurangi ada konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat. Juga memudahkan proses pengukuran dalam mengurus sertifikat kepemilikan tanah.
“Khusus Lamsel, pencanangan Gemapatas 1 juta patok untuk seluruh Indonsia. Gerakan pertama di Lamsel, kami terapkan di Desa Bumi Restu sebanyak 900 patok bidang tanah. Kalau dihitung menjadi bidang tanah, anggaplah menjadi 300 bidang tanah,” ujarnya.
Sekdakab Lamsel, Thamrin, mengatakan, gerakan ini merupakan momentum yang berdampak luar biasa. Apalagi, persoalan tanah sebagai salah satu hal paling mendasar bagi masyarakat.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat dapat mengerti dan memahami penting fungsi dari patok tanah. Bukan hanya sebagai batas luas tanah yang dimiliki, melainkan juga memudahkan mengurus proses membuat sertifikat kepemilikan tanah.
Pihaknya sangat bersyukur karena Kementerian BPN/ATR memberikan perhatian besar persoalan tanah di tengah masyarakat. Gerakan ini ialah kali pertama pemerintah sebagai upaya menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat memasang patok tanda batas.
“Ini menjadi sangat penting karena menjadi proteksi terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat. Setelah patok ini dipasang, saya minta masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah segera membuatnya,” kata Thamrin. (ptm/kmf)