Bandar Lampung

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Hak Bagi Pegawai  Kehilangan Pekerjaan

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,   RATUMEDIA.ID    —    Kepala dinas Ketenaga Kerjaan Agus Nompitu mengikuti Sosialisasi  Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama BPJS Ketenagakerjaan wilayah 2 Lampung Tengah.

Agus mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting guna kepentingan masyarakat, khususnya di wilayah Lampung untuk jaminan kehilangan pekerjaan.

“Mudah – mudahan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui hak – haknya bila mereka kehilangan pekerjaan apa saja program dari  BPJS ketenagakerjaan , ” kata Agus saat menjadi narasumber. Minggu (13/02)

Menurutnya, Program ini menindaklanjuti peraturan Pemerintah nomer 37 tahun 2021 soal JKP.

“Program ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ” ungkapnya.

Selain itu, sambung dia, dengan adanya program JKP ,perusahaan yang berada di Lampung Tengah bisa mengikuti program ini.

“Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Lampung Tengah,” tandasnya.  (Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *