Bandar Lampung

BPK Apresiasi Pemprov Lampung Setor LKPD Lebih Awal

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung di kantor BPK perwakilan setempat, Kamis (9/3/2023).

Arinal berterima kasih karena dapat menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited 2022 Pemprov Lampung.

“Saya minta agar BPK tetap konsisten tegak lurus agar kita nyaman di dunia dan akhirat. Bukan hanya pemeriksaan sekadar hanya formalitas benar atau salah,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta BPK terus menjalin koordinasi dan berkerja sama dengan pemerintah daerah mengawal seluruh agenda pemerintah dalam menggunakan APBD.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Yusnadewi, mengapresiasi Pemprov Lampung yang menyerahkan laporan keuangan lebih cepat dari waktu ditetapkan.

“Kami apresiasi karena pemprov bisa menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. Kami nanti memeriksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seharusnya dapat disetorkan sampai 31 Maret namun diserahkan lebih cepat pada 9 Maret,” katanya.

Yusnadewi menilai, penyerahan LKPD lebih cepat menunjukkan, bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Lampung sudah baik.

“Saat 9 Maret kami sudah terima, itu menunjukkan tanda-tanda, bahwa pengelolaan keuangannya secara formal sudah baik. Semoga nanti substansinya juga baik,” harapnya.

Dia menjelaskan, pemeriksaan BPK bukan semerta-merta menunjukkan benar ataupun salah tapi fokus pada perubahan mengelola keuangan daerah menjadi lebih baik lagi.

“BPK bukan mau menunjuk salah benar, melainkan lebih utama ingin mendorong mengelola keuangan daerah jadi lebih baik. Bila dalam mengelola masih ada keliru, kami akan merekomendasi yang membangun,” jelasnya.

Menanggapi harapan gubernur, Yusnadewi menyetujui terkait hal tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut karena memang tak bisa satu pihak saja bekerja. Harus ada kerja sama kedua pihak kalau kita mau menuju bagus, pasti harus sama-sama,” pungkasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo, K, ST, MM, via keterangan rilis mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 190 ayat 3 yang berbunyi, bahwa Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dari peraturan ini setiap pemerintah daerah memang sudah diberi batas waktu menyusun laporan keuangan hingga 31 Maret setelah tahun anggarannya berakhir,” jelasnya.

Pemprov Lampung, kata ia, melalui BPKAD telah mampu menyelesaikan penyusunan LKPD sebelum batas waktu telah ditentukan. Juga  diserahkan langsung Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kepada Kepala Perwakilan BPK Lampung.

Sekadar informasi, Pemprov Lampung hingga saat ini sudah mampu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 8 kali berturut-turut. Hal ini merupakan cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan.

Tak hanya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi yang mampu menyelesaikan kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi salah satu Pemerintah Daerah dengan capaian realisasi Belanja tertinggi.

LKPD yang telah diserahkan Gubernur Lampung itu akan diperiksa BPK untuk dinilai empat aspek yang menjadi dasar pemberian opini, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *