Polisi Bekuk 4 Pemalak Sopir Truk, 1 Pelaku Oknum PNS
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Tim Tekab 308 Presisi bersama Tim Khusus Polres Lampung Utara Polda Lampung meringkus empat terduga pelaku karena memeras para sopir truk angkutan barang di jalan lintas tengah sumatera (jalinsum) Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, Senin (27/3/2023) pukul 15.30 WIB.
Polisi mengamankan empat orang itu mengaku mengatas namakan sebuah ormas. Mereka merupakan warga Kecamatan Abung Barat masing-masing bernama AT (39), EL (37), HR (38) dan KS (46) oknum PNS, warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat
Kasatres AKP Eko Rendi, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., SIK., MIK., mengatakan, sejak beberapa hari ini pihaknya mendapatkan informasi ada beberapa oknum warga kerap memeras sopir truk angkutan barang yang melintas di jalinsum Kecamatan Abung Kunang.
“Salah satu dari pengemudi truk selaku korban pemerasan melapor ke Polres Lampung Utara,” ujarnya Selasa (28/3/2023).
Eko Rendi menuturkan, korban mengalami peristiwa itu pada Senin, 27 Maret 2023 pukul 16.00 WIB dengan tempat kejadian perkara Jalinsum Desa Talang Jembatan.
“Saat itu pelaku bersepeda motor Suzuki Satria Fu mengejar kendaraan korban. Palaku menyetop mobil korban dan memaksa meminta uang “mel” Rp10.000,” katanya.
Terkait pengungkapan aksi para pelaku, pihaknya melakukan undercover dengan mengikuti kendaraan yang menjadi sasaran target oleh pelaku.
“Benar saja, saat salah satu terduga pelaku inisial HR beraksi langsung dapat kami ringkus. Setelah dikembangkan, kami kembali membekuk tiga pelaku lainnya yang berada didekat warung pinggir jalan. Mereka langsung kami bawa ke Mapolres,” kata Eko.
Saat ini keempat terduga pelaku telah berada di Mapolres Lampung Utara. Kini, polisi sedang diproses penyidikan.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp280.000, 8 stickers, 1 buku rekapan berikut alat tulis pena, satu sepeda motor Suzuki FU, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” pungkas Eko. (bule)