Hukum & Kriminalitas

Pencuri Gabah di Pringsewu Nyaris Diamuk Massa

Spread the love

PRINGSEWU, RATUMEDIA.ID- Lantaran tepergok mencuri dua karung gabah, Andi (24), warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, nyaris babak belur diamuk massa.

Beruntung polisi mengetahui informasi itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi pelaku dari kepungan warga.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Jumbadio menjelaskan, kejadian itu pada Sabtu (8/4/2023) pukul 4 pagi di rumah korban Jainuri (53) di Dusun Sriagung Pekon Pardasuka Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Jumbadio menuturkan, peristiwa itu bermula saat saksi Aprehan (45),  tetangga korban, sedang sahur. Ia melihat ada dua orang tak dikenal sedang mengangkut dua karung gabah milik korban ke atas sepeda motor. Lantaran curiga, saksi langsung mendekat dan menegur pelaku.

Pelaku kaget karena tepergok warga. Salah satu pelaku kabur, sementara itu satu pelaku lain melawan hingga terjadi perkelahian.

“Saat terlibat aksi duel, saksi berteriak maling. Mendengar teriakan saksi, warga sekitar datang untuk  menangkap dan menghakimi tersangka,” kata ia, Sabtu (8/4/2023) siang

Pascamenerima informasi kejadian, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mengevakuasi pelaku dari amukan massa.

“Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku dan j2 karung berisi 189 kg gabah milik korban,” jelasnya.

Jumbadio mengatakan, Unit Reskrim Polsek Pardasuka terus memburu rekan pelaku yang kabur saat peristiwa pencurian.

“Kami sudah tahu indentitas pelaku lainnya. Di samping itu, kami juga mengejar dan mengupayakan segera menangkapnya,” ungkapnya

Ia menyebut, kedua pelaku ini sebelumnya juga pernah terlibat kasus pencurian gabah di Pekon Wargamulyo Pardasuka. Namun, korban tak melaporkan ke polisi terkait kasus itu.

“Ya, mereka pernah melakukan hal  sama dan kini mereka mengulangi lagi,” bebernya

Pelaku, kata ia, dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pardasuka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Pardasuka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *