Ancam Sebar Video Tak Senonoh, Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Seorang pria berinisial AD (42) diringkus polisi. Warga Jalan Mangga Besar Kelapa Tujuh, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, itu mengancam akan menyebarkan video dan foto, sebut saja Bunga (27), sedang berpakaian dalam.
AD merasa leluasa memperdaya korban agar bisa ia setubuhi lantaran bermodal video dan foto tersebut.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan telah mengamankan tersangka, Rabu (7/6/2023).
Eko Rendi Oktama menuturkan, antara korban dan tersangka saling mengenal. Sesuai laporan korban, peristiwa menimpa dirinya terjadi Rabu 25 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka AD, kata Eko, mengirimkan pesan whatsapp kepada korban. Pelaku meminta korban bertemu di sebuah hotel Kotabumi. AD mengancam bila korban tak menuruti, video dan foto korban akan ia sebarkan.
Eko melanjutkan, merasa takut ancaman pelaku, korban menyetujui bertemu di hotel. Ketika bertemu, pelaku membawa masuk korban ke kamar hotel sembari kembali mengancam agar melayaninya bersetubuh bak pasangan suami dan isteri.
“Merasa tertekan dan takut korban pun menurutinya. Setelah mengalami kejadian itu, korban melapor ke Polres Lampung Utara,” ungkap ia.
Polisi, tandas Eko, meringkus tersangka pada Rabu 7 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di rumahnya Jalan Mangga besar Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Selain menciduk AD, kami juga menyita barang bukti satu handphone Oppo A5 warna hitam. Pelaku kini tengah diperiksa,” kata ia lagi.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) Undang Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 6 tahun. (bule)