Bandar Lampung

Diduga Perkosa Mahasiswi, Anak Anggota DPRD Terjerat Pasal 285 KUHP, Mangkir Panggilan Polisi Terancam Dijemput Paksa

Spread the love

BANDAR LAMPUNG,  RATUMEDIA.ID     —   BMP alias K yang merupakan anak anggota DPRD Tulang Bawang dan juga sebagai Bacaleg DPRD Tulang Bawang telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan STPL Nomor  LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023 yang ditanda-tangani oleh Bripka Loly Eka Putra.

Laporan Polisi tersebut  diatas diduga karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP terhadap korban AP (19) seorang Mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Bandar Lampung, sesuai hasil Visum Et Repertum (VER) RS Bhayangkara.

Kronologis terjadinya peristiwa memilukan ini yakni pada hari Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wib dirumah pelaku BMP alias K Jalan Abdul Muis 6 Perumahan Bumi Puspa Kencana Blok C Nomor 14 Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.

Beberapa jam setelah kejadian korban lalu menyampaikan laporan kepada Polresta Bandar Lampung dan korban oleh Petugas diberikan surat rujukan Nomor :  R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo ke RS Bhayangkara guna mendapatkan surat hasil pemeriksaan visum et repertum.  Pelaksanaan visum dilaksanakan oleh dr. Nia Irawaty pada hari Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.30 Wib.

Berdasarkan surat resmi dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung,  Kompol Dennis Arya Putra, SH, SIK, MH, dengan Nomor: B/483/IX/2023/Reskrim, perihal: Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, tertanggal 15 September 2023, pada point kedua disampaikan  bahwa laporan AP terhadap dugaan pemerkosaan, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Perkembangan penanganan kasus hingga Kamis (2/11/2023) diketahui Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K, namun ternyata pria yang telah beristri ini belum memenuhi panggilan Penyidik dan sesuai ketentuan apabila pada panggilan ketiga tidak juga diindahkan maka sesuai ketentuan UU yang bersangkutan dilakukan jemput paksa untuk dilakukan penahanan.

“Bilamana terlapor senghaja menghilang maka Petugas akan menetapkan status terlapor sebagai DPO, karena kasus ini adalah merupakan tindak pidana murni, jadi kalaupun ada perdamaian dengan pihak korban maka tidak serta merta akan menghapuskan hukuman badan,” jelas praktisi hukum ini.  (Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *