Putri Maya Rumanti Resmi Jadi Kuasa Hukum PT. MPR
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Yusuf dan tim manajemen mewakili PT Manggung Polah Raya (MPR) mendatangi kantor Law Firm PURI dan Partners, Minggu (3/12/2023).
Mereka berkonsultasi hukum terkait permasalahan jual beli beton antara pihak PT Alvin Akbar Kontruksindo (AAK) sebagai pembeli, sedangkan MPR sebagai penjual beton cair. Ini lantaran pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran terhadap penjual, maka pihak penjual berupaya ke jalur hukum.
Mengingat, pada (6/11/2023) pihak PT MPR sudah berupaya mediasi dan meminta pembayaran. Hasil mediasi di Kantor Camat Sragi, pihak pembeli tak menyelesaikan pembayaran maka pihak penjual akan menempuh jalur hukum.
Ditunggu itikad baiknya, sampai saat ini belum juga selesai. Untuk itu, PT MPR mengajukan pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti, S.H, M.H., yang dikenal sebagai Aspri Hotman Paris Hutapea yang tergabung dalam Tim Hotman 911.
Yusuf, Kepala Bathcing Plant PT MPR, berharap dengan menempuh jalur hukum, pihaknya akan dibayar sesuai dengan volume beton yang tergelar dilapangan.
“Harapan saya, dengan cara seperti ini akan cepat terselesaikan terkait sisa pembayaran” ungkapnya.
Setelah menandatangani surat kuasa secara resmi, Putri Maya Rumanti siap mendampingi PT MPR melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Ya, saya siap mendampingi hukum untuk PT MPR dan upaya hukum yang akan kita laporkan, yakni laporan pidana terhadap PT AAK dan gugatan wanprestasi melalui pengadilan negri lampung selatan,” tegas ia saat dikonfirmasi via telepon. (*)