Hukum & Kriminalitas

Bekuk Dua Tersangka, Polres Lampung Utara Ungkap Pencurian Mobil

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terjadi pada 19 Januari 2025 di Kotabumi Selatan.

Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni BD (30) dan FAI (33), setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, Rabu (12/2/2025).

Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama, menyatakan, kejadian bermula ketika korban Agustiawan Syaputra memarkirkan mobil Suzuki Ertiga di depan rumah pada malam hari. Namun, pagi hari mobil tersebut hilang dari tempatnya.

Setelah melaporkan kejadian itu, tim Tekab 308 Presisi menyelidiki dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandarlampung.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BD (30) di Perumdam 2, Bandarlampung.

Dari keterangan BD (30), bahwa mobil yang ia curi telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar.

Tim berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah tersebut. Akhirnya, membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.

Di sana, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama mobil yang sedang diubah warnanya di sebuah bengkel.

Dua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu mobil Suzuki Ertiga telah dicat ulang dan kunci duplikat mobil tersebut.

Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *