Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Penahanan Ayung Tersangka Tindak Pidana Korupsi Program BNI Griya

Spread the love

BANDARLAMPUNG,   RATUMEDIA.ID   —    Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Program BNI Griya pada PT. BNI Kantor Cabang Tanjung Karang terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung Tahun 2007.

Kasi Intel/PLT Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,  M. Angga Mahatama S.H.,M.H dalam Press Rilisnya, Kamis (28/8/2025) menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan penyidikan, serta berita acara ekspose pada tanggal 28 Agustus 2025, di mana telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Bahwa Tersangka selaku direktur PT CKB telah mengajukan kredit BNI Griya terhadap pembelian kios di Pasar Gudang Lelang dengan menggunakan debitur yang merupakan pegawai PT. CKB dengan menggunakan syarat-syarat yang tidak benar seperti Surat Keterangan Gaji dan Surat Keterangan Pegawai yang mana pengajuan kredit tersebut dilakukan secara melawan hukum terhadap objek yang belum terdapat alas hak, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.790.000.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) berdasarkan Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program griya pada PT Bank Negara Indonesia periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2017.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah:

Primair

Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair

Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut atas nama :

1.Muhammad Yazid
2.Temmy Suryadi Kurniawan
3.Apitawati
4.Roy Limanto

Dan terhadap 4 orang tersebut telah disidangkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Bandar Lampung selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 28 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025.  (Rls/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *