Hukum & Kriminalitas

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Spread the love

KOTABUMI, RATUMEDIA.ID- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami Amelia Apriani memasuki babak baru setelah sang suami, Subli alias Alek, melaporkan balik istrinya dengan tuduhan penganiayaan.

Kuasa hukum Amelia menilai langkah ini tak berdasar dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Proses hukum hari ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap korban KDRT. Klien kami jelas-jelas ialah korban KDRT suaminya, Subli alias Alek, yang perkaranya sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Yuli Setyowati, S.H., CLCT, CPMCP, dari Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan, Jumat (29/8/2025).

“Harus diingat bahwa, Amelia korban awal KDRT. Kenapa malah dilaporkan balik/dijadikan terlapor dalam perkara KDRT yang dialaminya?” kata Yuli.

Menurut Yuli, laporan balik itu hanya menyamakan posisi hukum antara pelaku dan korban. “Padahal klien kami sama sekali tak melakukan perlawanan. Tuduhan itu mengada-ada,” ujarnya.

Kantor Hukum Ridho Juansyah & Rekan memastikan segera mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, serta Komnas Perempuan bagi Amelia.

Amelia juga membantah tuduhan, bahwa dia melakukan aksi balasan hingga menyebabkan luka pada Alek.

“Dua hari setelah kejadian KDRT, mereka sempat bertemu. Saat itu Alek tak ada luka sama sekali, kecuali jari kelingking yang sebelumnya kena cangkul. Jadi, klaim luka akibat perlawanan klien kami tak benar,” jelas Yuli.

Kuasa hukum juga menyoroti ada upaya penyidik menyita handphone milik Amelia maupun kuasa hukumnya. “Tindakan itu tak semestinya terjadi karena menyangkut rahasia profesi advokat. Kami mempertanyakan dasar hukumnya,” tegasnya.

Selain itu, Yuli mengkritisi permintaan penyidik agar Amelia bersumpah di bawah Al-Qur’an dalam tahap penyelidikan.

“Sumpah dalam proses hukum pada umumnya berlaku bagi saksi di tahap penyidikan, bukan untuk terlapor. Bahkan dalam persidangan pun, terdakwa tak disumpah. Jadi permintaan itu tidak tepat,” jelasnya.

Dia berharap Kapolres Lampung Utara menghentikan upaya kriminalisasi terhadap kliennya.

“Penegak hukum harus berpihak kepada korban. Kami juga sedang mengkaji ada dugaan keterangan palsu dari pihak Alek dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Amelia melaporkan Subli alias Alek ke Unit PPA Polres Lampung Utara atas dugaan penganiayaan di Jalan Dwikora Desa Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning.

Laporan disertai hasil visum dan keterangan yang menyebut ada luka lebam di wajah, hidung, mulut dan kepala, serta adanya luka bekas cakaran dan gigitan di kedua tangan.

Peristiwa itu disebut dipicu perdebatan soal penjemuran kopi yang berujung pemukulan berulang kali oleh Alek terhadap Amelia.

Akibat kejadian itu, Amelia trauma berkepanjangan dan kini tinggal bersama orang tuanya untuk pemulihan.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, menegaskan pihaknya tetap profesional menangani perkara ini.

“Setiap masyarakat membuat laporan polisi, akan kami tindak lanjuti dengan mengumpulkan alat bukti-alat bukti,” kata Apryyadi.

Terkait persoalan rekaman saat pemeriksaan, ia menjelaskan ada aturan larangan perekaman di ruang penyidikan.

“Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum dari terlapor diduga merekam atau memvideo proses pemeriksaan. Anggota kami mengimbau supaya tak merekam, karena di ruang penyidikan kami memang tak membolehkan merekam proses pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan Whatsapp, Sabtu 30 Agustus 2025.

Soal sumpah, Apryyadi menegaskan hal itu diatur dalam KUHAP. “Setiap saksi diperiksa, penyidik berwenang untuk melakukan berita acara sumpah,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *