PKS Lampung Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Mahasiswa, Aktivis, dan Masyarakat
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) Lampung melalui Bidang Hukum dan Advokasi membuka Layanan Bantuan Hukum bagi mahasiswa, aktivis, serta masyarakat yang menghadapi persoalan hukum akibat menyuarakan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPW PKS Lampung, Sultan Dzakir, menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata berpihak PKS kepada rakyat dan komitmen menegakkan hak-hak konstitusional warga negara.
“PKS Lampung hadir untuk memastikan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat tak merasa sendirian ketika menghadapi soal hukum karena menyampaikan pendapat di muka umum. Negara wajib melindungi hak warga berekspresi, dan kami akan mengawal hal itu melalui layanan bantuan hukum ini,” ujar Sultan Dzakir, Senin (1/9/2025).
Adapun layanan bantuan hukum itu meliputi:
Konsultasi hukum gratis bagi mahasiswa, aktivis, dan demonstran.
Pendampingan hukum jika terjadi penangkapan, pemeriksaan, maupun proses hukum lainnya.
Koordinasi cepat melalui hotline darurat bagi keluarga atau rekan yang membutuhkan informasi terkait penanganan kasus.
Sultan menambahkan, kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari demokrasi yang sehat dan berkeadaban.
“PKS Lampung percaya, mahasiswa agen perubahan bangsa. Karena itu, PKS akan selalu berada di garda depan membela hak rakyat, terutama generasi muda yang berani bersuara,” pungkasnya.
Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menyambut baik inisiatif layanan ini. Ia menegaskan penting menjaga demokrasi di Bumi Ruwa Jurai.
“PKS Lampung berdiri bersama rakyat. Aspirasi mahasiswa dan masyarakat harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kami juga mengingatkan agar setiap aksi dengan aman, tertib, dan beradab, sehingga pesan perjuangan tersampaikan dengan baik,” ujar Ade.
Adanya layanan ini, PKS Lampung menegaskan komitmen tak hanya pada isu demokrasi tapi juga berpihak masyarakat yang memperjuangkan keadilan secara damai. (*)