Ekonomi

Kursi Dirut Bank Lampung Kosong, Indra Merviana Jadi Pejabat Sementara

BANDARLAMPUNG- Kursi jabatan Direktur Utama (Pjs) Bank Lampung kosong, sejak Mahdi Yusuf, Dirut Bank Lampung mengajukan undur diri kepada pemegang saham pengendali, yakni Gubernur Lampung. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Gubernur.

Komisaris Utama Bank Lampung, M. Firsada, mengatakan pengajuan pengunduran diri itu telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri ke pemegang saham pengendali, Bapak Gubernur, dan pengunduran diri ini sudah diterima Pak Gubernur,” ujar Firsada, Selasa (23/12/25).

Ia menjelaskan, berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Bank Lampung, kekosongan jabatan Dirut untuk sementara dijalankan oleh salah satu direktur.

Dalam ketentuan tersebut, Indra Merviana selaku Direktur Operasional ditetapkan sebagai pejabat yang menjalankan tugas Direktur Utama.

“Selanjutnya, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, yang menjalankan jabatan Direktur Utama dijalankan oleh salah satu Direktur. Kebetulan, di aturan itu yang menjalankan jabatan Dirut adalah Direktur Operasional. Itu sudah diatur di dalam anggaran dasar Bank Lampung,” kata Firsada.

Menurutnya, masa penugasan sementara tersebut berlaku selama 30 hari. Setelah periode itu, penetapan pelaksana tugas Direktur Utama akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kemudian, setelah ini 30 hari, baru nanti penetapan pelaksanaan tugasnya, dan dibahas di dalam RUPS. Luar biasa, Bank Lampung. Siapa yang akan ditunjuk di jabatan Direktur Utama,” ujarnya.

Firsada menegaskan, Direktur Operasional yang saat ini menjalankan tugas Dirut berstatus sebagai pejabat sementara, bukan pelaksana tugas (PLT).

“Sekarang, pejabat sementaranya Direktur Operasional. Karena anggaran dasar di Bank Lampung, kalau berhalangan Direktur Operasional yang menjalankan. Jadi, selama 30 hari baru ada penunjukan PLT ya? Ya, istilahnya pejabat sementara, bukan Plt” katanya.

Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan Dirut akan dilaporkan kepada pemegang saham dan diputuskan melalui mekanisme RUPS. (Kn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *