Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Lampung Paparkan Capaian Kinerja
LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID —- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Senin (29/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dan dihadiri oleh pejabat utama Polda Lampung, tokoh masyarakat, serta awak media se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung menyampaikan berbagai capaian kinerja Polda Lampung sepanjang tahun 2025, baik dalam bidang penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, maupun penegakan disiplin internal anggota Polri.
Salah satu capaian yang disampaikan adalah perkembangan penanganan kasus ilegal logging di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Hingga saat ini, penyidik Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi serta menghadirkan satu orang saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) guna memperkuat proses pembuktian.
“Penanganan perkara ilegal logging di Pesisir Barat terus kami dalami. Pemeriksaan saksi dan keterangan ahli dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kapolda Lampung.
Selain itu, Kapolda Lampung juga menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal Polri. Sepanjang tahun 2025, Polda Lampung telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 14 anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran berat lainnya.
“Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam menjaga integritas institusi Polri serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.
Melalui kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 ini, Polda Lampung berharap dapat terus memperkuat sinergi dan kepercayaan publik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Provinsi Lampung. (Rn)