Lampung Utara

Berkas Perkara Korupsi BPBD Dilimpahkan ke Kejari,  Tersangka Terancam Hukuman Paling Lama 20 Tahun Penjara

LAMPUNG UTARA,    RATUMEDIA.ID    —     Tipikor Polres Lampung Utara (Lampura) limpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Kamis, (08-01-2026).

RN oknum ASN Tubaba yang sebelum nya Dia berdinas di BPBD Lampung Utara yang menjabat sebagai Kasubbag Keuangan atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Diketahui Pemberitaan sebelum nya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara Menggeledah Kantor Dinas BPBD lampura Jum’at, (29-8-2025)

Dalam Rangkaian penyelidikan dan akhir nya RN ditetapkan tersangka oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara, Jum’at (12-9-2025).

Anggaran Makan dan Minum aktifitas lapangan yang bersumber dari APBD tahun 2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 433.125.000. pengadaan anggaran makan dan minum tersebut Piktif dan Merugikan Negara Senilai Rp. 340 Juta.

Kanit Tipikor Polres Lampung Utara Ipda Lucky A, SH,.M.H bersama penyidik pembantu mengawal ketat RN dan barang bukti memasuki gedung kejaksaan negri lampung utara.

RN dijerat pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagai mana di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Bule’)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *