Bandar Lampung

Pemprov Lampung Raih Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik Ombudsman RI

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima predikat kualitas tertinggi perihal penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 pada penyampaian opini Ombudsman RI.

Penghargaan predikat itu diterima Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela yang didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM., di kantor lembaga setempat, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Marindo atas nama Pemprov Lampung, menyampaikan apresiasi atas predikat dari Ombudsman RI.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman RI atas penilaian dan penghargaan opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik di Lampung,” katanya usai pemberian penghargaan.

Menurutnya, penghargaan ini ialah hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan masyarakat dan Kepercayaan Masyarakat terhadapa Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Lampung sebagai prioritas utama.

“Kami menyadari capaian ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” tegasnya.

Marindo menegaskan, kedepan akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan.

“Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik bersih dari maladministrasi, berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tandasnya.

Sebagai bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik, mulai tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian ini dalam bentuk Opini Ombudsman RI kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

Begitu kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” secara hybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menegaskan, penilaian Opini Ombudsman RI dengan berbasis citizen-centris, karena penilaian maladmistrasi pelayanan publik mengikutsertakan hasil kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan secara luas.

Tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, yang mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten.

Penilaian menggunakan alat ukur mencakup empat dimensi, yaitu Dimensi Input mencakup pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, dan pengawasan internal, Dimensi Proses mencakup persepsi pelaksana dan pengguna layanan terhadap standar pelayanan serta potensi maladministrasi.

Lalu, Dimensi Output mencakup penggunaan data sekunder dari BPS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, dan Dimensi Pengaduan mencakup penilaian komitmen dan budaya pengelolaan pengaduan pada unit layanan, serta dilengkapi aspek penilaian Kepercayaan Masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *