Ketua Komisi II DPRD Tegaskan Harga Pupuk Subsidi 2026 Jangan Melebihi HET
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID —- Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan, harga jual pupuk subsidi tahun 2026 jangan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah pemerintah tetapkan.
Ahmad Basuki mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton.
“Besarnya alokasi ini harus berimbang dengan pengawasan ketat, khususnya kepatuhan harga jual di kios pengecer agar tak memberatkan petani,” tegasnya, Selasa (3/2/2026).
Komisi II, tandas ia, akan fokus mengawasi sistem distribusi pupuk subsidi, mulai produsen, distributor, hingga kios resmi, termasuk memastikan tak ada praktik menjual pupuk subsidi di atas HET.
Basuki kembali menegaskan, wajib menjual pupuk subsidi sesuai HET.
“Jangan ada yang menjual di atas harga ketentuan dengan alasan apapun. Hal ini merugikan petani dan bertentangan kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Selain aspek harga, ia juga menekankan, dialstribusi pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Juga melalui kios pengecer yang telah ditetapkan.
“Transparansi di tingkat kios menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani,” kata ia lagi.
Sebagai mitra kerja perangkat daerah pada bidang pertanian, Komisi II siap mengevaluasi dan mengawasi berkelanjutan terhadap distribusi pupuk subsidi.
“Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET dan penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang,” katanya.
Komisi II DPRD Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, dan meningkatkan sejahtera petani di Lampung. (hms/rn)