Bandar Lampung

DPRD Lampung Desak Koperasi Kekar Bayar Pesangon Eks Buruh

BANDARLAMPUNG,   RATUMEDIA.ID     —-    Komisi V DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait masalah pesangon mantan buruh Koperasi Kekar, Selasa (20/1/2026).

Rapat ini merupakan pertemuan kedua setelah agenda serupa pada 29 Desember 2025.

Hadir dalam rapat itu perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung mewakili para eks buruh, Dinas Koperasi Provinsi Lampung, dan jajaran manajemen Koperasi Kekar.

Seluruh pihak hadir penting karena untuk memastikan putusan hukum telah berkekuatan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menjelaskan, agenda utama rapat ialah menagih komitmen Koperasi Kekar membayar uang pesangon kepada eks buruh yang telah berhenti secara sepihak sejak tahun 2020.

“Ini bukan soal baru. Sejak 2020 para buruh sudah berjuang melalui mekanisme hukum sah, mulai bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial dan kasasi di Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Ia menegaskan, MA telah memutuskan Koperasi Kekar wajib bayar uang pesangon kepada para eks buruh. Namun hingga kini, belum juga menjalankan putusan itu.

LBH Ansor Lampung saat ini mendampingi lima eks buruh. Total pesangon sekitar Rp480 juta. Angka itu ialah bagian kewajiban Koperasi Kekar terhadap puluhan buruh lain yang juga belum menerima haknya.

“Nilai Rp480 juta itu untuk lima klien kami. Ini menyerminkan masih besar kewajiban koperasi belum tunaikan,” tegas Sarhani.

Manajemen Koperasi Kekar beralasan belum bisa bayar pesangon karena kondisi keuangan koperasi tak sehat dan terbatas aset menutup kewajiban.

Menanggapi hal itu, Komisi V DPRD Lampung menegaskan, alasan finansial tak dapat menjadikan pembenaran mengabaikan putusan pengadilan.

DPRD menilai pemenuhan hak buruh merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab moral yang harus dijalankan.

Komisi V merekomendasikan agar Koperasi Kekar segera membayar pesangon sesuai amar putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap.

DPRD meminta Koperasi Kekar menyampaikan hasil pembahasan internal terkait rekomendasi ini dalam waktu dekat kepada LBH Ansor Lampung dan pihak terkait.

“Kami berharap koperasi jelankan rekomendasi DPRD ini. Jika dalam waktu 1×7 hari tak ada realisasi membayar, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Sarhani.

DPRD Lampung menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan hak-hak buruh, melindungi, dan menegakkan supremasi hukum.   (*/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *