Mustika Bahrum Sosialisasi Perda Rembug Desa di Pesawaran
PESAWARAN, RATUMEDIA.ID —- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mustika Bahrum, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan Mustika Bahrum itu di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/1/2026).
Mustika menggandeng narasumber Ridho Mukhtaza dan RI Sodar AH. Narasumber ini memaparkan komprehensif latar belakang, tujuan, dan implementasi perda tingkat desa/kelurahan.
Ia menjelaskan, sosialisasi perda ialah bagian tanggung jawab moral dan konstitusional anggota DPRD Lampung agar masyarakat memahami produk hukum yang telah bersama pemerintah provinsi tetapkan.
Perda ini, tegas dia, sangat penting karena menyentuh langsung kehidupan sosial masyarakat.
“Cegah konflik tak cukup hanya menegakkan hukum, tapi harus mulai dari musyawarah dan dialog tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Mustika menjelaskan, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 menempatkan rembug desa dan kelurahan sebagai instrumen utama mendeteksi dan menyelesaikan potensi konflik sejak dini.
“Konflik sekecil apapun jika tak selesai dengan baik, bisa membesar. Karena itu, perda ini hadir mendorong menyelesaikan masalah secara damai, bermartabat, dan berkeadilan,” tegasnya.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung ini juga mengungkapkan, sosialisasi ini merupakan kali pertama ia laksanakan tahun 2026.
Narasumber Risodar AH menjelaskan, sosialisasi perda ini merupakan tugas wajib anggota DPRD Lampung, selain fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah, dan penganggaran.
“Wajib menyosialisasikan perda kepada masyarakat. Ini penting agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 menekankan, penting rembug desa atau musyawarah menyelesaikan masalah pada tingkat desa/kelurahan.
“Musyawarah mufakat harus menjadi budaya. Jangan sampai soal kecil masuk ranah hukum. Libatkan tokoh agama, adat, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar konflik dapat selesai kekeluargaan,” pungkasnya. (rn)