Bandar Lampung

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Minta Bea Cukai Lakukan Tindakan Tegas

BANDARLAMPUNG,    RATUMEDIA.ID    —-    Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyoroti masih marak beredar rokok dan barang ilegal di Provinsi Lampung.

Budiman AS menilai kondisi ini menunjukkan pengawasan distribusi belum maksimal, meski kinerja Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat capaian penerimaan negara sangat tinggi sepanjang 2025.

“Kami mengapresiasi Bea Cukai Sumbagbar mampu melampaui target penerimaan hingga 363 persen atau Rp2,53 triliun. Namun, capaian fiskal ini harus dengan pengawasan lebih ketat rokok dan barang ilegal,” ujar ia, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, rokok ilegal beredar tinggi bukan sekadar soal pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius penerimaan negara dan keberlangsungan industri rokok legal.

“Rokok ilegal merugikan negara dari sisi cukai dan menggerus pasar industri resmi. Jika ini dibiarkan, pabrik legal bisa terpukul dan akhirnya berdampak hilang lapangan kerja,” tegasnya.

Budiman menanggapi alasan ekonomi yang kerap masyarakat gunakan sebagai pembenaran membeli rokok ilegal. Ia menegaskan, kemiskinan jangan menjadi dalih melanggar hukum.

“Jika alasannya murah, justru lebih baik berhenti merokok. Uangnya bisa untuk kebutuhan keluarga. Merokok merusak kesehatan dan keuangan rumah tangga,” tegasnya.

Ia mendorong Bea Cukai dan aparat penegak hukum bertindak tegas dan tanpa kompromi, dengan memutus mata rantai distribusi barang ilegal dari hulu hingga hilir.

“Penindakan jangan setengah-setengah. Harus mulai dari pintu masuk, jalur distribusi, sampai ke tingkat pengecer. Barang ilegal yang ditemukan harus langsung ditindak dan dimusnahkan,” ujarnya.

Budiman secara khusus menyoroti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera sebagai titik rawan penyelundupan yang butuh pengawasan ekstra.

Ia menilai sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI harus terus kuat untuk menutup celah distribusi ilegal.

Data Bea Cukai Sumbagbar mencatat, sepanjang 2025 aparat mengamankan sekitar 62,5 juta batang rokok ilegal dengan potensi negara merugi Rp61,67 miliar.

Selain itu, Bea Cukai juga menyita pula 17.416 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp1,54 miliar.

Sektor kepabeanan, petugas juga menggagalkan masuk berbagai barang impor ilegal, mulai enam peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp1,24 miliar, ratusan koli pakaian dan elektronik bekas, hingga ratusan bal tekstil ilegal.

“Ini menunjukkan kerja keras aparat di lapangan. Tinggal menguatkan pengawasan agar Lampung tak terus jadi jalur empuk beredar.   (Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *