Pesawaran

Yudha Alhadjid Sosialisasi Perda Rembug Desa,  “Musyawarah Jalan Utama Selesaikan Masalah”

PESAWARAN,    RATUMEDIA.ID     —-    Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yudha Alhadjid, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik.

Sosialisasi itu di Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Ahad (25/1/2026).

Yudha Alhadjid menegaskan, Rembug Desa atau musyawarah penting sebagai budaya kehidupan bermasyarakat guna mencegah gesekan dan konflik sosial.

Menurutnya, pemahaman Perda Rembug Desa sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Kota Jawa, sebagai upaya preventif mencegah konflik di tengah kehidupan sosial.

“Minimal usai ikut sosialisasi ini dapat minimalkan gesekan antarwarga dan tak terjadi konflik. Karena masyarakat sudah paham, musyawarah ialah jalan utama menyelesaikan masalah,” tegasnya.

Ia menyoroti masih marak salah paham antarwarga berujung proses hukum. Karena itu, ia berharap ke depan masyarakat dapat menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

“Saya berharap mulai hari ini, hindari menyelesaikan masalah di ranah hukum. Utamakan musyawarah atau Rembug Desa sebagai solusi,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPRD Lampung itu juga menghadirkan narasumber Agus Purnomo dan Aan Setiawan dalam kegiatan tersebut.

Kedua narasumber akan memaparkan secara rinci materi Perda Rembug Desa, termasuk membahas pasal demi pasal.

“Saya minta peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik. Jika belum paham, silahkan tanya,” ujar Legislator Partai Nasdem ini.

Setelah kegiatan ini, harap ia, peserta bisa menyampaikan ilmu kepada keluarga dan tetangga, serta dapat menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat.   (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *