Bupati Lamsel Soroti Minim Pembangunan Infrastruktur di Dusun Jati Sari Jati Mulyo
LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID- Pembangunan infrastruktur di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), selama tahun 2020 hingga 2021 minim. Diduga kuat ada kesalahan dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dari pemerintah.
Terkait hal itu Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, akan mengevaluasi aparat desa guna mencanangkan pembangunan kedepannya.
“Nanti kita bicarakan dengan Kepala Desa Jati Mulyo untuk membangun Dusun Jati Sari kedepannya. Ini perlu persamaan presepsi membangun desa kedepannya,” kata Nanang Ermanto didampingi Kepala Diskominfo Lamsel, Sefri Masdian, saat menerima kunjungan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung di rumah dinas, Rabu (18/1/2022).
Ia menyambut baik kedatangan pengurus PWI Lampung, sehingga lebih dekat dengan insan pers yang tentunya dapat memberikan masukan demi kemajuan Pemerintah Lampung Selatan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya lebih senang dalam pertemuan ini, selain lebih dekat dan dapat memberikan masukan dari insan pers yang selama ini telah mengamati kinarja Pemerintah Lamsel dalam membangkitkan perekonomian masyarakat,” kata Nanang yang sangat terbuka dengan wartawan di Lampung.
Ia juga sangat mengapresiasi kinerja wartawan dalam membantu menyalurkan informasi terhadap masyarakat tentang pembangunan daerah dan informasi penting lainnya.
“Mari kita bejalan bersama demi mencapai semua tujuan yang kita harapkan demi kemajuan kita bersama terkhusus Kabupaten Lamsel dan PWI Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Terungkapnya minimnya pembangunan infrastruktur di Dusun Jati Sari disampaikan masyarakat yang selama dua tahun belakangan merasakan tidak tersentuh adanya pembangunan.
“Kami butuh adanya peningkatan jalan tanah menjadi jalan aspal, kami tidak butuh janji, kami masyarakat dusun Jati Sari jangan dijadikan anak tiri. Kemana anggaran pemerintah desa jangan disalahgunakan peruntukannya,” ungkap Arya diaminin masyarakat lainnya.
Seperti diketahui, carut marut dalam penggunaan DD sekitar Rp1, 3 miliar pada tahun 2020 dan sekitar Rp1,4 miliar yang dikelola di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel.
Berdasarkan informasi aparat desa anggaran miliaran tersebut untuk membangun fisik 30 persen, sedangkan untuk nonfisik 70 persen.
Belakangan diketahui untuk tahun 2020 Desa Jati Mulyo mendapatkan anggaran DD sekitar Rp1,3 Miliar, dan tahun 2021 dianggarkan sekitar Rp1,4 miliar. Kemudian anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan covid sebesar Rp1 miliar, sedangkan sisa anggaran lainya dialokasikan untuk pembangunan fisik di satu Dusun.
Hal itu disampaikan salah satu kadus dusun V Jati Sari Jati Mulyo menyebutkan, penyaluran anggaran DD dengan anggaran Rp1,4 miliar untuk tahun 2020 telah digunakan untuk pembangunan dan bantuan langsung berupa uang bagi warga yang terdampak covid-19.
“Untuk tahun 2020, anggaran DD sebesar Rp1 Miliar, sebagian anggaran untuk membangun fisik di satu dusun saja,” ungkapnya.
Sementara dalam penggunaan bantuan DD yang dikelola Desa Jati Mulyo sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Diketahui pertimbangan ditetapkannya PMK 40/2020 yaitu bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa.
Untuk penyempurnaan penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi pengelolaan Dana Desa, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk besaran BLT Desa yakni besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 bulan.
Sementara diketahui, banyak alokasi anggaran BLT Desa dalam APBDes yakni BLT Desa dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35 persen dari DD yang diterima desa yang bersangkutan. (ncu)