Hukum & Kriminalitas

Diduga Pengedar Sabu, Warga Sukaraja Dibekuk Polsek TBU

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID-  Seorang diduga pengedar narkotika  jenis sabu-sabu berinisial H alias N, warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Teluk Betung Utara (TBU) Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, diwakili Kapolsek TBU, Kompol Robi B Wicaksono, SH.,M.H., didampingi Kasi Humas Aiptu Suhendro, Senin (14/2/2022) mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Ahad (13/2/2022) sekira pukul 02.30 Wib di depan RM Begadang Resto Jalan  Diponegoro, Kelurahan  Kupang, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Robi menuturkan, dari tangan tersangka, Tim Opsnal Rekrim menyita barang Bukti berupa sabu -sabu tiga bungkus plastik klip yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri.

Ia mengatakan, keberhasilan Tim  Opsnal Reskrim membekuk tersangka yang diduga pengedar sabu ini berawal dari informasi seorang warga yang mengatakan, bahwa di sekitaran Jalqn Diponegoro ada transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal menyelidiki di lokasi tersebut.

“Di sana didapati seorang laki laki dicurigai, lalu Tim Opsnal menginterogasi dan menggeledah tersangka. Ternyata di saku celana sebelah kiri terdapat tiga bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,”  jelas Robi.

Menurut pengakuan tersangka, dia dapat sabu-sabu itu dari seorang laki-laki berinisial A (DPO). Selanjutnya  hendak dijualnya kepada orang lain.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek TBU untuk diperiksa intensif.

“Akibat perbuatannya tersangka, kami akan menjerat dengan pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” ucapnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *