Tak Berizin, TPH Babi Disegel Pemkot Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Lantaran tak mengantongi izin dan berlokasi di tengah kota, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menutup dan menyegel Tempat Pemotongan Hewan (TPH) babi, Sabtu (26/2/2022).
Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, Robi Sukiska Sobri, mengatakan, setelah tim meninjau, pihaknya menyegel lima titik TPH babi.
“Ada lima titik kami segel. Tiga titik di Kecamatan Wayhalim, yakni Kelurahan Jagabaya I dan Jagabaya II, sedangkan dua titik di Kecamatan Tanjung Karang Timur di Kelurahan Sawah Brebes,” terangnya.
Menurut Robi, penyegelan ini karena pengusaha TPH berada di tengah kota dan tak dapat menunjukkan surat izin lengkap dari dinas terkait.
“Kami (tim) sepakat menutup dan menyegel tempat usaha ini. Setelah penyegelan, ini menjadi perhatian khusus pemkot agar TPH babi dan lainnya yang berada di tengah kota harus berizin. Karena ini juga berada di pemukiman warga, kita akan diskusikan dengan dinas terkait,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung, Dekritson. Ia mengatakan, dua lokasi pemotongan hewqn itu tak mengantongi izin.
“Kami minta setop karena izinnya tak ada. Jika ada izin, silahkan tunjukkan ke kami. Kini kami segel, kalau segel ini sampai dibuka tanpa izin pemkot, ini bisa kena sanksi pidana,” kata ia.
Kepala Dinas Perizinan, Muhtadi menjelaskan syarat dan ketentuan untuk membuka TPH babi dan lain sebagainya. Untuk perizinan ada ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Ia menerangkan, boleh atau tidaknya memotong babi di tengah kota itu bergantung syarat, ketentuannya, dan akan dikaji ulang.
“Yang jelas, saat ia akan mengajukan izin dan memang memenuhi aturan dan ketentuan, pasti kami terbitkan. Jika tak sesuai aturan dan ketentuan pemerintah pusat dan kota, kami tak memberikan izin,” tegasnya.
Kepala Dinas Pertanian kota Bandarlampung, Agustin, mengaku, pihaknya baru mengetahui ada TPH babi di tengah kota tanpa memiliki izin resmi dan sudah beroperasi selama puluhan tahun lebih.
“Terkait pembuatan izin, kami lihat dulu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 dan Nomor 41. Dari segi teknis belum ada, kami akan berkoordinasi dengan disperkim dan kaidah-kaidah yang harus kami bicarakan lagi. Karena ini di tengah pemukiman warga, kami akan bicarakan lagi dengan dinas terkait yang ikut menyegel TPH ini,” pungkasnya. (nay)