Pelaku Anirat Diamankan Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Pelaku kasus penganiayaan berat (anirat) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia pada malam Idul Fitri 1443 H Ahad (1/5/2023) pukul 22.00 WIB TKP di samping kantor BNI Cabang Bukit Kemuning, diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara dini hari tadi Ahad (8/5/2022) pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara, menuturkan, saat itu Ahad (1/5/2022) sekira jam 22.00 WIB di depan konter Yayang Cell di samping Kantor BNI Cabang Bukit Kemuning.
Korban, kata Eko, melintas di depan konter dilempar batu oleh tersangka. Atas pelemparan itu korban berbalik arah dan menghampiri tersangka, lalu terjadi keributan mulut terlebih dahulu, selanjutnya saling pukul
“Tersangka RDT alias RD sudah memegang senjata tajam jenis pisau. Ia menghujam pisau tiga kali ke arah korban. Akibat tusukan itu, korban bernama Fregi (22), warga Desa Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, itu terjatuh dan meninggal dunia setelah dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning,” kata ia, Ahad (8/5/2022).
Atas kejadian itu Polres Lampung Utara langsung mendatangi lokasi kejadian, mengidentifikasi para pelaku, dan memburu pelaku. Namun saat itu para pelaku telah kabur hingga pihaknya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Tekab 308 menindaklanjuti dengan menyelidiki dan mendapatkan informasi, bahwa keberadaan pelaku di Jakarta. Tim ini mengejar ke Jakarta Utara, ternyata posisi pelaku mengarah ke Pelabuhan Merak Banten dan akan menyebrang ke Pelabuhan Bakauheni.
“Kami berkoordinasi dengan Jatanras Polda Lampung dan tekab 308 Polres Lampung Selatan untuk melakukan penyekatan di Darmaga 2 Pelabuhan Bakauheni. Info didapat pelaku menaiki travel tujuan Lampung yang berada di Kapal Laut Munic 9. Saat tiba di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni langsung digerebek dan diamankan 2 orang DC bersama rekannya,” katanya.
Malam bersamaan, lanjut Eko, pelaku utama yang sudah diterbitkan DPO yakni RDT (25) alias RD merupakan warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, menyerahkan diri Ke Polres Lampung Utara.
Masih menurut Kasatres, setelah diperiksa lebih dalam terhadap terduga DC, dirinya diduga kuat sebagai pelaku pemukulan dan melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap korban
“Keduanya DC dan RDT alias RD saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mendalami kemungkinan masih ada pelaku lainnya,” ujarnya. (rls/bul)