Tiga Pelaku TP Narkoba Dibekuk Polres Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Utara meringkus tiga terduga pelaku tindak pidana (TP) narkoba pada dua lokasi berbeda, Selasa (24/5/2022).
Ketiga pelaku ialah RS alias YO (29) warga Jalan Hamami Farial Mega Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara, NT (45) warga Desa Mulang Maya Kab. Lampung Utara, dan DW (38) warga Kurahan Kotabumi Udik
Kasatres Narkoba AKP Made Indra, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan, pihaknya meringkus tiga terduga pelaku ini dari dua lokasi pada waktu berbeda.
“Berawal pada malam Selasa (24/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB kami mengamankan terduga RS alias YO (29) di rumah kontrakan Jalan Serma Peturun Gang Ampera,” tuturnya, Rabu (25/5/2022).
Made mengatakan, dari tangan YO, polisi menyita barang bukti dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu bruto 1.34 gr, satu timbangan digital merk pocket scale warna silver, satu dompet kecil, gunting, dan beberapa barang lain.
Hasil pemeriksaan terhadap RS, lanjut ia, satu jam kemudian pukul 21.30 WIB tim opsnal bergerak ke rumah di Desa Mulang Maya dan membekuk NT (45) warga Mulang Maya dan DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik, Lampung Utara
“Dari tangan mereka, kami sita barang bukti 18 plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan bruto 3,29 gr, satu HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet merah, san satu jaket kulit hitam,” ungkap Made.
Ia menambahkan, kini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
“Mereka dapat dijerat dengan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata ia. (bul)