Nyuri HP, Warga Gunung Sulah Dibekuk Polisi
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus merusak pintu depan rumah korban.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M., Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., menjelaskan, Ahad (5/6/2022), pelaku yang diamankan polisi berdasarkan laporan korban bernama Herdiansyah tentang pencurian yang terjadi Senin, 30 Mei 2022 sekira jam 13.05 Wib Toko Meubel, Jalan RA. Basyid, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Alan Ridwan mengungkapkan, tersangka berinisial RC (30), Warga Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti diamankan berupa 2 handphone (HP) milik korban, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku 1 topi yg digunakan pelaku saat mencuri, dan rekaman CCTV,” beber ia.
Saat diamankan polisi, kata Alan, pelaku mencuri dengan cara merusak pintu depan, masuk ke rumah korban, dan mengambil 3 HP milik korban.
”Penangkapan pelaku setelah polisi menyelidiki lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang mengidentifikasi dan mendapat informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada di kediamannya pada daerah Kedaton,” tuturnya.
Kamis 2 Juni 2022 malam, Tekab 308 Tanjung Senang menangkap pelaku. Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan 2 HP milik korban, dan 1 sepeda motor yang digunakan pelaku, dan 1 topi yang digunakan pelaku.
Pelaku, lanjut ia, diamankan dan dibawa ke Polsek Tanjung Senang untuk diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang dan dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (ncu)