Bandar Lampung

YLBH 98: Jangan Ada Disparitas Penegakan Hukum Pejabat Publik

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Tim Kuasa Hukum AR melayangkan surat pengaduan dan dukungan untuk menuntaskan perkara kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan oleh SP, pejabat dilingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Wilayah Lampung, Senin (4/7/2022).

Pengacara dari AR dan Advokat, Rifqi Masyhuri Dinata, S.H., menuturkan,  kronologis perkara tersebut.

Bermula Senin 7 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pramuka Rajabasa, Kota Bandar Lampung, terjadi perstiwa kecalakaan lalu lintas (lakalantas) antara sepeda motor milik AR yang berboncengan dengan rekannya dan mobil CRV berwarna putih milik A (anak terlapor).

“Lakalantas ini, klien kami dan  rekannya luka-luka ringan sekujur tubuh. Sepeda motornya rusak, seperti lecet-lecet bagian body sebelah kiri. Sementara itu, kondisi saudara A tak luka apapun dan mobilnya hanya lecet di pintu belakang bagian sebelah kiri,” kata Rifqi Masyhuri Dinata di Kantor YLBH 98 dalam keterangan rilis kepada ratumedia.id, Senin (4/7/2022).

Rifki mengatakan, atas peristiwa itu,  AR menyadari penyebab lakalantas ini merupakan kesalahan dan kelalaiannya. Ketika A (anak terlapor) dikonfirmasi, A bertanya, “apakah kamu bersedia mengganti kerugian kerusakan mobil saya.” AR menjawab,  bahwa ia bersedia mengganti sepenuhnya kerusakaan mobil milik A (anak terlapor). Namun A meminta kepada AR menunggu orang tuanya,  (SP bersama istrinya) sampai ketempat kejadian lakalantas tersebut.

Sekira 10 menit, lanjut ia, SP dan istrinya sampai ketempat kejadian lakalantas. SP langsung menghampiri, menggengam kerah baju, dan menarik AR mendekati mobil tersebut. Setelah itu SP menundukan kepala AR sambil memaki-maki. SP juga memukul AR sebanyak satu kali, tepatnya mengenai pipi sebelah Kiri.

“Bahkan, tak puas setelah memukul, SP mengancam bisa menghabisi AR dan tak takut dilaporkan ke polisi karena punya backing di Mabes Polri,” kata ia.

Tindakan pemukulan itu mengakibatkan AR luka lebam padapipi sebelah kiri. Sekira 7 Juni 2022 pukul 21.21 WIB, AR melakukan pengaduan di Polresta Bandar Lampung dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak yang diduga dilakukan SP, yang merupakan Kepala Subbagian Umum di BPK Perwakilian Wilayah Lampung.

“Landasan kami melakukan laporan ke KPAI adalah tindakan demi kepentingan hukum klien,” tegas Rifqi.

Ia menilai, SP sebagai terlapor yang notabene merupakan pejabat di BPK Perwakilian Wilayah Lampung dapat
mengintervensi dan menghambat proses penegakan hukum laporan kliennya.

Karena itu, demi cepat penegakan hukum proposional dan imparsial, pihaknya meminta dukungan dalam  menuntaskan perkara dari Ketua KPAI, yang selaras dengan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berbunyi, bahwa KPAI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *