Oknum ASN Lampung Utara Nyambi Jual Narkoba
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara berisial MT kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, polisi meringkus pria berusia 40 tahun ini lantaran dugaan sedang transasksi narkoba.
Tahun 2012, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi ini juga pernah diciduk Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan, pihaknya menangkap terduga seorang oknum ASN Lampung Utara dalam kasus narkoba.
Kurniawan Ismail menuturkan awal penangkapan oknum ASN tersebut. Pihaknya menerima informasi dari warga soal ada oknum ASN kerap menjual narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba, lanjut ia, langsung menyelidiki ke tempat kejadian perkara pada sebuah rumah di Jalan RPN Kelapa Tujuh.
“Ternyata benar, saat digeledah, tim mendapati terduga pelaku sedang melayani pembeli,” kata ia dalam konferensi pers di koridor utama mapolres setempat, Selasa (5/7/2022).
Lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara membawa pelaku MT dan barang bukti ke mapolres setempat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu berbruto 5,58 gr,am 2 bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 centong dari pipet plastik, 1 tas kecil warna hitam, dan 2 handphone merk Xiaomi resmi 7.
Hasil pendalaman pemeriksaan polisi, MT mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial KK yang berdomisili di Bandar Lampung.
“Tahun 2012 MT juga pernah diproses hukum dengan kasus serupa,” kata Kurniawan. (bule)