Bandar Lampung

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Para Fraksi DPRD

Gubernur Lampung Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Para Fraksi DPRD

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Plh. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fredy, mewakili Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyampaikan Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tentang Laporan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (6/7/2022).

Gubernur Lampung meyakini, hal-hal yang telah disampaikan para fraksi pada umumnya bertujuan  menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dan juga dimaksudkan terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengantisipasi, melaksanakan dan  menyelesaikan segenap persoalan yang dihadapi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang diharapkan bersama.

Menanggapi pemandangan umum yang telah disampaikan 8 Fraksi DPRD Lampung, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Nasdem Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Gubernur menyampaikan beberapa substansi terkait Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lampung terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021, secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, menyampaikan apresiasi dalam rangka  mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan Lampung ke-8 kalinya. Hal itu tak mungkin tercapai tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak, termasuk pihak legislatif sebagai salah satu gerbang pengawasan sehingga dapat tetap bekerja sesuai koridor peraturan berlaku.

Kedua, kondisi perkembangan pasca-Covid-19 yang sudah terkendali diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan angka IPM, penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran yang didukung oleh program, kegiatan dan subkegiatan dalam RKPD dan Kebijakan Umum APBD Lampung yang sudah disusun bersama-sama eksekutif dan legislatif.

Ketiga, terhadap realisasi Pendapatan Daerah yang mencapai 99,09 persen  dari target APBD Tahun Anggaran 2021, capaian pendapatan tak terealisasi sempurna akibat beberapa hal diantaranya belum terealisasinya target Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat yang merupakan Komitmen Pengalokasian Anggaran Pelaksanaan Program IPDMIP Tahun Anggaran 2021-2022. Pendapatan Hibah tersebut yang semula dianggarkan pada TA 2021, baru bisa direalisasikan melalui proses reimbursement pada tahun anggaran 2022 oleh Kementerian Keuangan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan lain, guna membiayai program kegiatan Pemprov Lampung. Diharapkan, pendapatan daerah pada masa mendatang dapat lebih meningkat hingga Pemprov Lampung mempunyai ruang fiskal cukup memenuhi program pembangunan menuju masyarakat Lampung Berjaya.

Keempat, pada sisi Belanja Daerah, Pemprov Lampung merealisasikan sebesar 95,16 persen. Di antaranya terdapat belanja daerah yang realisasinya di bawah 90 persen dan mempunyai nilai signifikan, yaitu Belanja Tidak Terduga. Tahun anggaran 2021, Belanja Tidak Terduga dianggarkan terfokus pengeluaran yang sifatnya urgent dan tidak direncanakan.

Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Belanja Tidak Terduga terealisasi cukup tinggi dikarenakan ploting terhadap belanja-belanja penanganan Covid-19, tahun anggaran 2021, belanja penanganan Covid-19 penganggarannya sudah terdistribusi kepada Perangkat Daerah yang membidangi.

Kelima, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Pemprov Lampung pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp383 miliar yang didalamnya terdapat Silpa BLUD Rp163 miliar.

Hal ini terjadi akibat adanya peningkatan pendapatan pada sektor BLUD, terutama pada RSUD Abdul Moeloek. Tahun 2021 klaim terhadap pendapatan akibat penanganan dan pelayanan Covid-19 dari Pemerintah Pusat terealisasi. Hal ini tentu saja menjadi sumber pendapatan yang sangat besar sehingga nilai Silpa pada tahun 2021 meningkat signifikan yang akan dipergunakan kembali untuk kebutuhan belanja BLUD.

Keenam, mengenai kelanjutan pembangunan Kawasan Kota Baru, sejauh ini Pemprov Lampung telah melakukan tindak lanjut untuk keberlangsungan Kota Baru, dengan melakukan Review Master Plan Kota Baru, dilakukannya pematokan stackingout dan pengukuran untuk mendukung block plan masing-masing zonasi peruntukan dan dikembangkan pula infrastruktur kewilayahan, yaitu terminal, sport center serta pusat kegiatan Agropark serta pengamanan aset dengan menempatkan Tim Satgas Pengamanan Aset di Kota Baru yang diharapkan dapat menjaga aset milik Pemprov Lampung dan berkoordinasi serta melaporkan kepada Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi  KPK RI terkait progres pengamanan aset Pemprov Lampung.

Ketujuh, terkait pengelolaan aset, Pemprov Lampung telah melakukan beberapa langkah strategis yaitu melakukan pra-inventarisasi aset dimana Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna barang melakukan inventarisasi secara mandiri terhadap data aset yang tercantum pada neraca serta Kartu Inventaris Barang (KIB) Perangkat Daerah masing-masing serta mengajukan Sertifikasi bidang tanah milik Pemprov Lampung terhadap tanah yang belum bersertifikat, sudah bersertifikat, namun belum atas nama Pemerintah Provinsi Lampung dan Sertifikat hilang/Pengganti yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

“Hal ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Lampung dalam melakukan pengelolaan aset pemerintah daerah,” kata Gubernur Lampung dalam sambutan dibacakan Plh. Sekdaprov.

Kedelapan, terhadap dukungan kepada pelaku UMKM terutama yang terdampak Covid-19, yaitu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan UMKM guna memperluas pasar dalam bentuk pameran dan promosi produk-produk UMKM, memfasilitasi UMKM untuk masuk pada pasar digital melalui inkubator bisnis yang dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan peningkatan kapasitas UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital bagi pemasaran produk UMKM melalui digital marketing, melakukan pembinaan dan pedampingan UMKM melalui peningkatan kapasitas SDM, management usaha, kualitas produk, fasilitas pembiayaan, maupun perluasan jaringan pemasaran.

Selanjutnya strategi peningkatan kompetensi pelaku UMKM telah dilakukan sinergitas antarperangkat daerah terkait, untuk standarisasi bahan baku produk UMKM seperti penerbitan pangan industri rumah tangga, Sertifikasi halal, HACCP bagi UMKM, pembinaan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM potensial untuk masuk dan memanfaatkan platform digital marketplace yang ada dalam rangka memperluas akses pemasaran produk UMKM dan memfasilitasi UMKM untuk masuk e-katalog LKPP dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah. (rls/ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *