Bandar Lampung

Polres Lampura Kirimkan Berkas Perkara Penipuan di Pasar Kamis ke Kejari

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Polres Lampung Utara (Lampura) melalui Unit III Tipidkor melayangkan berkas perkara tahap 1 kasus pemerasan, pungli atau penipuan terkait rencana pembangunan ruko di Pasar Kamis Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, ke kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mengatakan, penyidik mengirimkan berkas perkara dengan terduga pelaku masing-masing AI alias AM (32), AT (55) dan AS (41),  warga Sungkai Utara ini ke Jaksa Penuntut Umum pada 13 Juli 2022.

“Kasus ini bermula ada keluhan beberapa warga dan merasa merugi  atas permintaan uang kisaran Rp2,5 juta sampai dengan Rp5 juta bila ingin menempati kios atau toko oleh terduga pelaku. Ini akhirnya, warga melapor ke Polres Lampung Utara dan kami tindak lanjuti,” tegas ia mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., Kamis (14/7/2022).

Soal kasus ini, Eko menegaskan, pihaknya serius menangani setiap perkara yang masuk.

“Hal-hal lain terkait perkembangan bila masih ada yang harus dipenuhi, kami akan sampaikan kemudian,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *