Dipecat Sepihak, Petugas Kebersihan Demo Kantor Pemkot
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Persatuan Pekerja Kebersihan Bandar Lampung (P2KBL) menggelar aksi di Halaman Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022). Mereka menuntut keadilan lantaran dapat pemberhentian secara secara sepihak.
Petugas sapu wilayah Tanjung Karang Pusat, Hanafi, membeberkan, ia dipecat tanpa alasan. Bahkan, pemecatan tanpa menerima surat peringatan terlebih dulu.
“Secara birokrasi harus ada surat peringatannya. Ini tak ada surat peringatan, bahkan surat pemecatan ditandatangani Sekda Bandar Lampung,” ungkapnya.
Menurutnya, para tenaga honorer kebersihan Dinas Lingkungan Hidup lainnya melakukan aksi untuk meminta kejelasan alasan pemecatan tersebut.
“Saya tak tahu, apakah ada kaitannya dengan aksi penuntut gaji yang pernah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Hanafi mengatakan, pada hari yang sama ada sembilan orang menerima surat pemecatan. Hal itu tak ada alasan jelas terkait pemberhentian.
“Kami sudah tanya ke dinas tapi tak ada jawaban,” tutur ia.
Juru bicara P2KBL, Arfan ABP, mengatakan, perwakilan massa aksi telah menyampaikan aduan ke Dinas Tenaga Kerja. Dinas ini akan mediasi ke Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami akan melayangkan surat resmi ke Dinas Tenaga Kerja agar menjadi mediasi. Kami akan memperjuangkan hak sembilan tenaga honorer yang dipecat ini,” kata Arfan.
Pelaksana Tugas Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Bandar Lampung, Budiman, menjelaskan, para pekerja yang dipecat itu bukan sepihak, melainkan berdasarkan dari beberapa aspek.
“Mereka (petugas kebersihan) ini ialah tenaga kontrak. Ada evaluasi dan ada ketentuan lain. Setiap tahun ada peninjauan kembali dan lainnya itu memang ada,” kata Budiman.
Terkait pemecatan, menurut ia, pemberhentian itu berdasarkan hal tersebut dan tak serta merta langsung memecat begitu saja.
“Gaji yang belum dibayarkan, informasi dari Dinas Lingkungan Hidup juga gaji selalu dibayarkan. Untuk gaji Juni ini sedang dalam proses. Pesangon memang tak ada,” tuturnya.
Soal mediasi, Budiman mengatakan, pihaknya akan membantu untuk bisa mediasi dengan pihak terkait.
“Mereka ingin bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja, hanya ada perwakilan. Kami akan upayakan ada pertemuan dan nanti lihat hasilnya. Jadi, kami akan mediasikan hal ini,” katanya.
Budiman kembali menegaskan, pemberhentian itu bukan kepada buruh, melainkan tenaga kerja kontrak.
“Semuanya (pemberhentian) sudah ada aturannya dalam surat keputusan. Kami menunggu saja. Kami upayakan mediasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (rn)