Polisi Bekuk Bandar Ganja di Lampung Utara
LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara menggerebek rumah seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja usai transaksi di rumahnya, Kelurahan Kotabumi Udik setempat, Rabu (3/8/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 188 paket ganja seberat 321,3 gram, enam linting ganja siap isap, uang tunai Rp5 juta hasil penjualan barang terlarang ini, dan sebuah handphone milik tersangka.
Tersangka bandar ganja berinisial DS alias Putra (42) itu kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kasat Narkoba AKP Made Indra SH. MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK, mengatakan, tersangka telah lama menjadi terget operasi dalam kasus peredaran narkoba jenis daun ganja.
“Alhasil, saat digerebek di rumahnya, petugas menemukan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang diduga hasil penjualan barang terlarang ini, “ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui baru lima bulan menjalankan bisnis terlarangnya. Barang haram itu dipasok dari luar daerah Lampung Utara.
“Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya Rp50 ribu kepada calon pembelinya,” terang ia menirukan penuturan tersangka.
Pelaku juga mengakui, dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilogram. Setelah itu, barang ia racik dan bungkus menjadi paketan kecil untuk diedarkan.
“Sebagian besar barang terlarang telah terjual dan kini tinggal ratusan paket seberat 321,3 gram yang belum diedarkan. Para calon pembeli ialah warga Kotabumi,” kata ia lagi. (bule)