Hukum & Kriminalitas

Pembacok Satu Keluarga Jadi Tersangka

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Polresta Bandar Lampung menetapkan Sutrisno menjadi tersangka kasus membacok satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukabumi, Ahad (14/8/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Polisi telah menahan pelaku di Mapolresta Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, pelaku telah mengakui,  bahwa ia membacok para korban dalam keadaan sadar.

“Penetapan tersangka pelaku ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Dennis, Kamis (18/8/2022).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti senjata tajam jenis parang dari pahat dari tersangka.

“Saat diringkus, tersangka sempat menyembunyikan senjata tajam yang menyerang para korbannya,” ujarnya.

Terkait informasi yang beredar, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, alumni Akpol 2010 ini belum membenarkan ada informasi tersebut.

“Kami akan periksa dan telusuri riwayat dan penyakit dan  kesehatannya. Kami akan libatkan instansi lain dan terus berkoodinasi guna mengetahui status kesehatannya,” katanya.

Meski informasi awal pelaku ini mengidap gangguan kejiwaan, kepolisian masih mendalaminya. “Karena tak semudah itu menerima informasi tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *