Hukum & Kriminalitas

Diduga Korupsi, Polisi Bekuk Dua Oknum Kepala Desa di Lamtim

Spread the love

LAMPUNG TIMUR, RATUMEDIA.ID- Polisi menambah lagi tersangka dari buntut kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3 TGAI) Tahun Anggaran 2022 oleh oknum DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Wiwik Yuliana bersama dua rekannya.

Dari hasil pengembangan, Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Lamtim membekuk dua oknum kepala desa di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lamtim.

Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (19/8/2022), menerangkan, inisial kedua tersangka ialah SH (50) Kepala Desa Rejoagung, dan PW (55) Kepala Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari.

“Kedua oknum kepala desa ini diduga kuat ikut mengambil untung dari proyek P3 TGAI sebesar Rp19 juta,” terangnya.

Ia mengungkapkan, proses hukum terhadap kedua oknum kepala desa ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan kepolisian terhadap tiga tersangka lainnya, yang sudah lebih dulu ditahan, yaitu WY yang merupakan oknum Anggota DPRD Lamtim, dan dua orang tim suksesnya masing-masing TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari.

Ia mengatakan, kelima tersangka, diduga memotong dana P3 TGAI  Tahun Anggaran 2022 senilai kerugian negara mencapai Rp169 juta.

Dari dua oknum kepala desa ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp19 juta. Dari oknum anggota DPRD Lamtim WY dan TI dan SC, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp157 juta, 12 telepon genggam, 1 laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.

“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara dan denda hingga 1 miliar rupiah,” kata ia. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *