Eva Dwiana Dalami Dugaan Korupsi DLH
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, segera akan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah tahun 2019, 2020, dan 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Bunda baru datang dari umrah, jadi akan lihat dahulu perkara ini. Nanti kami akan tanyakan lebih lanjut,” kata Eva Dwiana kepada wartawan di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Rabu (31/8/2022).
Eva Dwiana baru masuk kantor dan belum tahu jelas kasus tersebut. Tapi, dirinya akan memberikan keterangan jelas terkait hal itu.
“Insya Allah, bunda kasih tahu,” ucap dia.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor DLH Bandar Lampung. Korps adhyaksa itu mengamankan satu box besar dan ratusan berkas, Selasa (30/8/2022).
Kantor DLH digeledah, setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung menaikkan status penanganan dugaan tindak tidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, dari tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap penyidikan.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, M. Syarif, mengatakan, pihaknya membawa dokumen-dokumen terkait perkara dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021.
“Kami hanya mengamankan dokumen tambahan untuk berkas perkara,” kata ia usai menggeledah DLH.
Syarif menjelaskan, sebelum menaikkan perkara ke tahap penyidikan, Kejati Lampung telah memeriksa 76 saksi, termasuk eks Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah.
“Belum ada penetapan tersangka. Para saksi itu akan dipanggil lagi, tunggu prosesnya berjalan,” ujarnya. (rn)