DPRD Provinsi Lampung

Sekretariat DPRD Absen RDP, Komisi III Beri Tenggang Waktu

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pengesahan Paripurna APBD tahun 2022 diprediksi tertunda. Hal itu lantaran salah satu kesepakatan  tertuang dalam Banmus tak terlaksana sesuai dengan ketentuan ditetapkan. Yaitu, absennya salah satu OPD pada rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Lampung.

Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengatakan,  koordinasi dan komunikasi dalam RDP dengan sejumlah OPD sudah tertuang Banmus yang disepakati. Dengan tujuan menyatukan visi dan misi pembangunan Provinsi Lampung menjadi lebih baik.

Ketika salah satu tahapan tidak terpenuhi, kata ia, akan berdampak tertunda pengesahan APBDP tahun 2022.

“Efek tak hadir salah satu OPD maka  tertunda jadwal paripurna pengesahan APBD-P. Sebab, hingga surat kedua dikeluarkan Komisi III untuk Sekretariat DPRD untuk mengikuti RDP tak ada jawaban yang pasti,” kata Daing sapaan akrabnya, Kamis (1/9/2022).

Kendati demikian, lanjut Daing, pihaknya masih memberi tenggang waktu kepada OPD terkait hingga 3 hari kedepan untuk hadir pada RDP bersama Komisi III. Tentu, pihaknya berharap Sekretariat DPRD bisa hadir sebelum jadwal pengesahan APBD-P pada 7 September 2022.

“Tak bisa hari ini, bisa besok. Tak bisa juga besok bisa Senin, dan bisa juga selasa. Harapan kami, sebelum Paripurna Pengesahan APBD-P dilaksanakan,” tegasnya.

Menurutnya, penegasan diutarakan Komisi III memiliki dasar jelas. Yaitu, agar masyarakat dan semua pihak mengetahui. Bahwa, pihaknya sudah menjalankan kewajibannya.

“Tapi, insya allah, tak hadir teman-teman di Sekretariat ini punya alasan yang jelas. Karena, Komisi III dan Sekretariat ini hanya beda kamar saja, artinya kapan pun bisa RDP dengan kita. Kita ini satu rumah, hanya kamarnya saja yang beda,” tegas Daing. (ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *