Sahlan Syukur Sosperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
LAMPUNG SELATAN, RATUMEDIA.ID-Sosialisasi peraturan daerah (sosperda) digelar oleh Sahlan Syukur selaku anggota DPRD Provinsi Lampung. Kali ini kegiatan rutin wakil rakyat ini di gelar di Kampung Sidodadi 2, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 21 Juni 2022.
Anggota komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini membawa Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Lampung sesuai dengan permintaan masyarakat. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Eko Diah selaku sekretaris dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Lampung bersama Nur Prima Purbani selaku akademisi.
Acara menghadirkan gabungan kelompok tani yang berasal dari dua kampung untuk menerima pemaparan dari narasumber tentang pentingnya Perda yang telah disahkan antara DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutanya, Sahlan mengatakan, Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang harus di sosialisasikan agar masyarakat mengerti dan paham terkait aturan yang di berlakukan termasuk soal lahan pertanian pangan yang berkelanjutan.
”Dengan adanya Perda Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Lampung ini mengatur segala bentuk soal pangan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Eko Diah melanjutkan. Perda Nomor 17 Tahun 2013 ini diciptakan untuk melindungi para petani pangan beserta lahan garapan nya. ”Lahan pertanian tidak boleh di alih fungsikan menjadi lahan garapan lain, Perda ini juga mengatur terkait bantuan-bantuan dari pemerintah,” tambahnya.
Dilain sisi, Nur Prima Purbani selaku narasumber juga menyampaikan bahwa di dalam peraturan daerah ini juga mengatur terkait sanksi yang bisa di terapkan kepada petani yang merubah fungsi lahan pertanian nya. “Sanksi bisa berupa denda hingga kurungan penjara” ujarnya.
Salah satu peserta dari gabungan kelompok tani mempertanyakan persoalan kurangnya kuota pupuk subsidi seperti urea dan NPK. Diketahui, dengan semakin padatnya pertumbuhan penduduk, lahan pertanian pangan semakin berkurang. Lahan pertanian banyak berubah fungsinya menjadi perumahan dan bangunan lainya. (rls)