Hukum & Kriminalitas

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curas di Lampung Utara

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Korban aksi curas, M. Yasin, warga Desa Papan Rejo, yang terjadi di jalan Raya Kecamatan Abung Timur, akhirnya lega lantaran terduga dua pelaku diringkus Polsek Abung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dari dua lokasi berbeda, Selasa (20/9/2022) pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku yakni R alias PT (22) warga Desa Papan Rejo Kecamatan Abung Timur dan DN (22) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur.

Kapolsek Abung Timur Iptu Boyoh ST.r.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Utara,  membenarkan telah menangkap kedua pelaku.

Dikatakan Boyoh, pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi pada  Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 WIB di Jalan Raya Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.

“Korban M. Yasin saat itu bersepeda motor berboncengan dengan seseorang (saksi) hendak menuju RSU Riyacudu Kotabumi membezuk keluarga. Persis di depan TPU Desa Bumi Agung Marga, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh kedua terduga pelaku yang juga bersepeda motor,” kata ia, Rabu (21/9/2022).

Setelah berhenti, pelaku berpura-pura bertanya tujuan korban sambil bertanya uang. Korban menjawab hanya memiliki Rp50.000. Lalu, pelaku mengambil paksa uang korban, menggeledah kantong jaket,  mengambil handphone android merk Oppo warna hitam. Setelahnya kedua pelaku kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.

“Berdasarkan laporan korban, kami  tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Pelaku dapat kami identifikasi,” jelasnya.

Selasa (20/9/2022) pukul 10.00 WIB, lanjut ia, tim opsnal dipimpin kapolsek menangkap seorang terduga R alias PT di rumahnya Desa Papan Rejo tanpa perlawanan. Juga menyita satu helai pakaian milik terduga pelaku saat beraksi.

Terhadap pelaku R alias PT dilakukan pengembangan, polisi memperoleh keterangan, bahwa saat itu dirinya bersama DN.

“Mengetahui hal itu, kami berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara untuk memburu DN. Pelaku DN berhasil kami tangkap di rumah Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur,” kata Boyoh.

Kedua terduga pelaku langsung diamankan di Mapolres Lampung Utara. Kini tengah dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *