Hukum & Kriminalitas

Polres Lampura Bekuk Enam Terduga Perusak Fasilitas Stasiun KA

Spread the love

LAMPUNG UTARA, RATUMEDIA.ID- Pascamenyerang anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) dan merusak fasilitas Stasiun Kereta Api (KA) Blambangan Pagar, Polres Lampura meringkus enam warga karena dugaan terlibat aksi anarkis pada Rabu (21/9/2022) pukul 21.00 WIB.

Polisi mengamankan enam orang itu lantaran dugaan kuat merusak  Stasiun KA Blambangan Pagar. Juga  menjadi penyebab pelaku bandar sabu kabur yang sudah diamankan petugas di dekat Stasiun KA Blambangan Pagar.

Kasi Humas Polres Lampura, AKP Zulkarnain, mengatakan, para terduga pelaku itu, yaitu SR (28) warga swasta Jalan Stasiun No.10 Desa Blambangan, OK (21) Jalan Kemala Indah, YR (24), Jalan Kemala Indah, FG (28) Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan, BR (40) Jalan  Stasiun, dan R (31) Jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan pagar

“Kami sita barang bukti dari pelaku berupa lima paket sabu bruto 0,70 gram, tiga plastik klip bening kecil bekas pakai, dua plastik klip besar bekas pakai, satu kotak rokok Sampoerna mild, satu dompet warna coklat dan uang Rp432.000,” kata ia, Jumat (23/9/2022).

Kronologis perusakan, sesaat setelah digerebek pelaku narkoba yang saat itu dipimpin Kasatres Narkoba, tiba-tiba datang massa di sekitar lokasi yang terprovokasi lantaran pelaku yang ditangkap berteriak-teriak. Lalu petugas membawa pelaku narkoba itu ke Stasiun KA Blambangan Pagar.

“Namun massa memaksa petugas melepaskan tersangka dan melempari kaca Stasiun KA Blambangan Pagar dengan batu. Untuk menghindari jatuhnya korban, Kasat Narkoba menarik mundur personel,” kata Zulkarnain.

Pasca kejadian itu, pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Polres Lampura dipimpin Kapolres Lampura AKBP Kurniawan, menangkap para pelaku perusak dan berhasil mengamankan enam orang.

“Perkara ini masih didalami untuk mengungkap pelaku lain,” ujarnya.

Mereka yang terlibat dalam perusakan dan melawan petugas akan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas.

Kapolres Lampura menegaskan, pihaknya akan menindak tegas tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat perusakan Stasiun KA Blambangan dan melawan kepolisian yang sedang bertugas.

“Enam orang saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka,” ucap Zulkarnain. (bule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *