Bandar Lampung

Petani di Lampung Tuntut Pemerintah Selesaikan Konflik Agraria

Spread the love

BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Ratusan petani berbagai daerah di Provinsi Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar unjuk rasa di Bundaran Tugu Adipura, Selasa (27/9/2022).

Mereka menuntut agar konflik agraria segera selesai. Aksi itu juga menjadi momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2022.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan, aksi ini guna memperingati Hari Tani Nasional 2022.

“Kami berbicara dan menyuarakan terkait konteks kesejahteraan petani dalam konflik agraria, khususnya di Provinsi Lampung,” kata Sumaindra mendampingi para petani menyampaikan orasinya.

Ia mengungkapkan, para petani mengalami konflik agraria sudah sejak lama. Hingga kini belum menemukan kesimpulan dalam konflik tersebut.

“Mereka menyampaikan aspirasi  kepada pemerintah. Selain itu, juga menuntut segera menyelesaikan persoalan-persoalan petani karena konflik ini akan berdampak ketimpangan terhadap mereka,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria, menumpas dugaan mafia tanah dan mendorong guna menyabut paket kebijakan menyengsarakan rakyat, termasuk Omnibus Law.

“Kami juga menolak harga BBM naik, turunkan sembako, dan atasi kelangkaan pupuk,” tegas ia.

Sekadar informasi, konflik agraria disuarakan ratusan petani hingga kini belum jelas, di antaranya konflik antara petani di Lampung Tengah dengan PT. Sahang Bandar Lampung, konflik petani Tulang Bawang dengan PT. Sugar Group Company, konflik antara petani Tulang Bawang dan PT. BNIL, konflik antara petani Lampung Selatan dan PTPN VII Unit Usaha Bergen, serta konflik di Register 45 Mesuji, serta konflik petani dan Register 22 Way Waya.

Lalu, konflik petani dengan mantan Menteri Pertahanan di Way Kanan, Konflik Lahan di Way Ratai Tanah Eks Erfacht (tanah bekas perkebunan) antara masyarakat Desa Gunung Rejo, Ponco Rejo, Mulyosari, Ceringin Asri, Desa Wates Way Ratai.

Teranyar,  perampasan lahan seluas 10 hektare oleh mafia tanah yang terjadi di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. (rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *