Bandar LampungDPRD Provinsi Lampung

Rapat Dengan Perumda Way Rilau, Komisi II Kritisi Kinerja Direksi

Spread the love

BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID   —   Komisi II DPRD Bandar Lampung melakukan rapat kerja dengan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Way Rilau, Kamis (29/9). Rapat dilakukan dalam rangka mengevaluasi kinerja tahunan laporan keuangan Perumda Way Rilau. Dalam rapat tersebut,Komisi II mengkritisi kinerja Perumda Way Rilau terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tak kunjung selesai.

Handrie Kurniawan, salah satu anggota komisi II,mengatakan bahwa  Proyek Strategis Nasional (PSN) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bandar Lampung menemui sejumlah permasalahan, mulai dari minimnya realisasi Sambungan Rumah (SR) hingga masalah defisit yang dialami Perumda Way Rilau.

Saat ini hutang Perumda Way Rilau akibat perjanjian kerjasama (PKS) proyek pemerintah pusat SPAM semakin membesar. Ini disebabkan pembangunan infrastruktur distribusi air ke konsumen yang tak tidak kunjung selesai, sedangkan distribusi air dari hulu tetap harus dibayar.

“ Akhir 2023 hutang bisa menembus 150 M, oleh karenanya direksi harus segera ambil langkah taktis untuk antisipasi. Kuasa Pemilik Modal dalam hal ini walikota hendaknya menuntaskan komitmen pembangunan infrastruktur hilir 150 M yang baru terealisasi 40 M, pemerintah pusat juga hendaknya dapat didesak untuk memberikan bantuan melalui kementrian PUPR dalam pembangunan infrastruktur hilir proyek nasional ini,” kata Handrie.

Handrie juga menekankan agar direksi Perumdam Way Rilau memperbaiki kinerja dengan pelayanan lebih baik, dan efisiensi ditengah beban keuangan yang ditanggung akibat manajemen buruk di kepemimpinan sebelumnya dan Perjanjian Kerjasama yang menyebabkan hutang tinggi.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyoroti struktur dewan pengawas di Perumda Way Rilau. Menurut Handrie, keberadaan dewan pengawas di Perumda Way Rilau telah melanggar PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018.

Handrie merinci beberapa pelanggaran antara lain dewan pengawas Perumda Way Rilau dibentuk tidak melalui proses seleksi. Berikutnya, ada beberapa dewan pengawas yang ditunjuk oleh KPM saat ini sudah tidak memenuhi  syarat,  ada dewan pengawas yang usianya melebihi 60 tahun dan terdaftar sebagai pengurus partai. Selain itu jumlah dewan pengawas juga lebih banyak dari jumlah direksi. Jumlah dewan pengawas di Perumda Way Rilau berjumlah 5 orang, sedangkan direksi berjumlah 3 orang.

“Dewan pengawas ini harus dievaluasi karena keberadaannya melanggar PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018. Dewan pengawas dibentuk tanpa melalui proses seleksi. Belum lagi ada dewan pengawas yang secara syarat usianya diatas 60 tahun, ada juga dewan pengawas yang menjadi pengurus partai politik. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah dewan pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi.  Ini harus dievaluasi oleh KPM karena dewan pengawas ini akan terus menerima gaji dan tunjangan, padahal dia sudah tidak memenuhi syarat sesuai PP No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018,” tegas Handrie. (Rls/Ncu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *