Apriliati Minta OPD dan Sekolah Tak Kaku Aturan Seragam Baru Sekolah
BANDAR LAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Pasca terbitnya Permendikbud No 50 Tahun 2022, tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, tertanggal 7 September 2022, (penggunaan pakaian adat bagi peserta didik). DPRD Lampung khususnya Pansus Kebudayaan, minta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sekolah untuk tidak kaku dalam menyikapinya.
“Yang jelas, saya minta OPD dan Sekolah untuk tidak kaku dalam menyikapi Permendikbud No 50 Tahun 2022 ini. Karena, hal yang sangat positif ketika ciri khas lampung dilestarikan oleh peserta didik kita,” kata Ketua Pansus Kebudayaan DPRD Lampung, Aprilliati, dikantornya. Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, implementasi dari peraturan tersebut dibutuhkan formula yang tepat dalam penggunaan pakaian adat yang dimaksud. Misalkan, bisa saja pakaian yang ada, diberi ornamen adat lampung yang memberikan khas kuat tentang kebudayaan lampung. Karena, hal yang membingungkan ketika kain tapis lampung dan baju nya digunakan untuk sekolah peserta didik.
“Ini butuh perda yang menguatkan peraturan pemerintah pusat tersebut. Karena, jelas ketika wali murid mendengar pakaian adat, pasti yang tergambar adalah pakaian yang resmi adat lampung yang dipakai di acara adat,” kata April.
Artinya, kata Anggota Komisi V DPRD Lampung itu, peraturan tersebut dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya wali murid melalui MKK, komite, sekolah dan pemangku kepentingan. Sehingga, dalam implementasi dari peratutan tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan.
“Terlebih, wacana pemerintah pusat tersebut sejalan dengan pansus pemajuan kebudayaan lampung yang sedang berproses. Artinya, semangat DPRD Lampung dengan pemerintah pusat sudah sama, dan sejalan,” kata dia.
Karena, tujuan Pansus yang sedang berproses ini yaitu menonjolkan kebudayaan dan kearifan lokal Lampung yang dimiliki. Sehingga, potensi yang dimiliki porovinsi Sai Bumi Ruwa Jurai bisa diketahui secara nasional dan internasional. Tapi, minimal diberdayakan terlebih dahulu oleh masyarakat pribumi.
“Untuk apa kita pamerkan budaya kita ke luar negeri. Sementara, kesadaran kita sebagai masyarakat lokal sendiri masih minim. Nah, ini yang kita pacu melalui Perda, agar semakin kuat dalam penerapannya,” tegasnya.
Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Lampung tersebut menegaskan saat ini pansus sedang bekerja semaksimal mungkin menyusun poin- poin penting untuk merancang aturan – aturan itu sendiri. Agar, ketika sudah disahkan menjadi Perda dapat menjadi rujukan yang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat lampung itu sendiri.
“Insya allah kalo tidak ada halangan tahun ini pun bisa disahkan menjadi Perda. Nah, bisa saja penggunaannya ditahun ajaran baru mendatang,” tegasnya. (Ncu)