Polda Lampung Bongkar Penggelapan 8,7 Ton Pupuk Bersubsidi
BANDARLAMPUNG, RATUMEDIA.ID- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar dugaan pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi berdasarkan laporan polisi bernomor LP-A/1112/X/2022/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Oktober 2022.
Polda Lampung dalam kasus ini mengungkap ada motif cari untung, mulai dari tersangka IS yang jual kuota pupuk subsidi 8,7 ton kepada tersangka DD.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, menyingkapkan, pada 9 September 2022 pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal ada kegiatan penjualan pupuk urea bersubsidi oleh seseorang yang bukan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah diselidiki, petugas menemukan tumpukkan 175 karung atau setara 8,7 ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing 50 kg pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia pada karung bertuliskan Pupuk Bersubsidi,” kata Fauzi saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).
Ia menjelaskan, adapun lokasi penemuan pupuk itu berlokasi di gudang toko atau warung bernama Berkah Abadi berlokasi di Dusun IV Kedaung RT 007 RW 004, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang.
“Setelah diwawancara pemilik toko, bahwa pupuk ini berasal dari Kios Pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Hasil penyelidikan juga, bahwa pupuk ini dijual di atas harga HET pupuk bersubsidi antara Rp150 ribu sampai Rp160 ribu per karung berberat 50 kg, yang seharusnya Rp112.500 per karung,” jelasnya.
Pelaku kasus ini ialah pria berinisial DD, pemilik toko atau Warung Berkah Abadi, dan seorang pria berinisial IS, pemilik kios Pupuk Bintang Jaya.
“Pengecer pesmi pupuk urea bersubsisdi di wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah menjual pupuk ini kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur (bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah/rayon) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi,” tuturnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap hasil penyidikan, dikaitkan dengan ada barang bukti 8,7 ton pupuk urea bersubsidi yang telah disita, serta analisa terhadap dokumen, berita acara perkara saksi-saksi, keterangan ahli dari Dinas Ketahanan Pangan dan Tanaman Provinsi Lampung serta ahli hukum tindak pidana ekonomi Unila, diperoleh kesimpulan, bahwa kegiatan usaha laki-laki berinisial IS, pemilik kios Pupuk Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk urea bersubsidi menjual 9 ton pupuk urea bersubsidi yang seharusnya diserahkan kepada kelompok tani di Dusun I Suka Damai. Namun, faktanya dijual kepada laki-laki berinisial DD yang tak lain ialah pemilik toko Berkah Abadi, yang terbukti bukan merupakan kelompok tani dari dari wilayah kerjanya.
“Tujuan IS menjual ini adalah untuk memperoleh untung materil karena pupuk itu djual di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah (untung Rp10.000/karung),” terangnya.
Kemudian, kegiatan usaha pelaku berinisial DD, Pemilik Toko Berkah Abadi, berupa membeli 9 ton pupuk urea bersubsidi dari pelaku IS, Pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya untuk selanjutnya dijual kembali kepada mitra tani miliknya (petani sayur) di Kabupaten Lampung Timur dengan tujuan untuk memperoleh untung (untung Rp10.000/karung).
Adapun pasal yang dipersangkakan pasal 6 ayat (1) huruf B jo pasal 1 Sub 3e Undang Undang Darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusustan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 8 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti Undang undang no 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dengan ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp100.000.
“Kedua pelaku tak ditahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” pungkasnya.
Barang bukti berhasil diamankan, 175 karung seberat masing-masing 50 kg atau setara dengan 8,7 ton, 1 buku catatan Mitra/Bon, 9 bundel dokumen laporan hasil tebus distribusi pupuk urea bersubsidi, 2 bundel Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Kelompok Tani Maju Jaya, Desa Karawang Sari dan Banjar Negeri, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, 1 lembar surat penunjukan pengecer pupuk urea bersubsidi, dan 1 bundel surat perjanjian pengecer berikut 3 bundel addendum. (rn)